Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Bekuk Pencuri 30 Aki Truk

Pencurian
Bali Tribune / PENCURIAN - Jajaran Polsek Dawan Klungkung berhasil mengungkap Kasus Pencurian 30 aki truk di wilayah Dawan, Klungkung.

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polsek Dawan Klungkung berhasil mengungkap Kasus Pencurian 30 aki truk di wilayah Dawan, Klungkung.

Kapolsek Dawan AKP Ketut Nariawan,SH mengataka jajarannya berhasil menangkap tersangka pelaku  Dewa MF (17) pada Senin 31 Agustus 2026.

Menurutnya, personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra SH telah berhasil  mengungkap perkara tindak pidana Pencurian 30 aki trukk  yang terjadi Jalan By pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi Kec. Dawan Kab. Klungkung, sesuai laporan polisi  LI/21/VIII/Res. 1.8/2025/RESKRIM, tanggal 27 Agustus 2026.

"Barang bukti berupa aki truk ini diketahui hilang pada hari Kamis 27 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 wita, di lokasi parkiran truk Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi Kec. Dawan Kab. Klungkung," ujarnya.

Adapun kronologis penangkapan pada terduga  tersangka pelaku  Dewa MF (17) alamat Banjar Munduk Temu Desa Munduk Kec. Pupuan Kab. Tabanan bermula pada hari Kamis 27 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 wita, teman pelapor sesama sopir yang bernama Rona Alfa Jayadi  bermaksud untuk muat barang dan menghidupkan 1 unit Truk DYNA warna merah DK 8571 FQ namun saat menstart truk tidak mau hidup setelah dicek ternyata kedua akinya sudah hilang.

 Kemudian datang beberapa sopir yang parkir disana juga ada 4 mobil yang akinya juga hilang. Total aki yang hilang berjumlah 8 buah. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Dawan guna proses lebih lanjut. 

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda Made Suwitra SH  bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP maupun barang bukti pendukung guna dapat mengungkap pelaku pencurian.

Selain itu unit Reskrim melakukan Patroli  di wilayah rawan kriminal dan pada  Senin  31 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 wita, saat melakukan patroli kring Serse melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda beat tanpa plat membawa kampil warna putih. 

Kemudian dilakukan pencegatan tetapi malah tancap gas ke arah Denpasar. Selanjutnya dilakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku dan barang bukti berupa 6 buah aki dapat diamankan di Jalan Raya Guwang Gianyar. 

Setelah dilakukan interogasi awal terduga  pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di wilayah Dawan. Kemudian terduga  pelaku dibawa ke Polsek Dawan guna dilakukan pengembangan TKP lain di wilayah Klungkung. Hasil Interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di beberapa tempat dengan total mencapai 30 aki truk. 

wartawan
SUG
Category

Sidang Paripurna DPRD Badung Bahas Empat Raperda, Dewan Dukung Penyertaan Modal untuk PDAM dan Jamkrida

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendukung pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Badung dalam rapat paripurna DPPRD, Kamis (29/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan APBD 2027 dan Tiga Raperda Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Raperda strategis lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Wawasan Kebangsaan, TP PKK dan Kesbangpol Studi Komprehensif  ke Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung melaksanakan studi komprehensif ke 2 lembaga tinggi negara di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) serta Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menjadi tujuan utama dalam penguatan nilai-nilai kebangsaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelanggar Tata Ruang Denpasar Didenda Rp50 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menindak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang sepanjang 2026. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (29/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.