Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Bubarkan Pesta Arak - Lima Orang Digelandang ke Mapolda

RAZIA - Polisi menyita arak dan tombak saat melakukan razia di warung Dong Oman, dini hari kemarin.

BALI TRIBUNE - Polda Bali merespons kasus penikaman anggota Dit Intelkam oleh anggota ormas di Jalan Narakusuma Denpasar, Jumat (22/9) malam lalu.

Selain meringkus para pelaku, Minggu (24/9) dini hari tim gabungan dipimpin Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan, Sik dan Kasundit III Dit Reskrimum AKBP Made Sinar Subawa, SIk., SH merazia sejumlah tempat penjualan arak.

Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menginstruksikan, jika dalam razia tersebut ada kelompok Ormas yang membekingi tempat penjualan dan berpesta miras, agar ditangkap sehingga tidak meresahkan warga.

"Razia ini terkait dengan kasus 351 (penganiayaan - red) terhadap anggota Intelkam. Penyebab utamanya adalah minum arak. Sehingga sekarang kita merazia tempat-tempat yang menjual arak," ungkap Subawa.

Saat petugas mendatangi warung Dong Oman di Jalan Sindhu Sanur, Denpasar medapatkan puluhan anak muda berpesta arak. Mereka duduk berkelompok di sepanjang trotoar. Menariknya, untuk menggelabuhi petugas, arak tersebut diisi di dalam botol bir besar yang seakan-akan minuman tersebut adalah bir.

Tidak hanya itu, Kehadiran polisi ini juga mendapat perlawanan dari sang pemilik warung Dong Oman, Wayan Subrata dan sejumlah pria bertato. Subrata menolak polisi hendak menyita arak yang tengah dikonsumsi oleh para pelanggannya itu. "Jangan diambil minumannya. Kasihan mereka ini sudah bayar," ujarnya.

Polisi kemudian memanggilnya dan berdialog secara baik dan menjelaskan tentang tujuan razia. Polisi juga mempersilakannya secara sukarela untuk menyerahkan stok arak. Namun Subrata mengaku sudah habis dan menantang polisi untuk menggeledah isi warungnya. Sehingga Made Sinar menginstruksikan anggota untuk menyita arak yang sedang diminum dan menyuruh mereka bubar serta melakukan pengeledahan isi warung.

"Anggota, tolong amankan arak-arak yang ada. Dan kalian semua bubar. Jangan minum-minum lagi, nanti mabuk bikin masalah. Kalian pulang semua," teriak Made Sinar.

Insiden terjadi saat polisi menyita arak, sejumlah pria bertato sedikit melakukan perlawanan. Sehingga polisi terpaksa mengamankan 5 orang ke mobil polisi lalu dibawa ke Mapolda Bali. Polisi melepas baju mereka untuk mengecek tato berlambang ormas. Pemilik warung, Wayan Subrata juga ikut diamankan ke Mapolda Bali karena dari hasil penggeledahan ditemukan setengah galon arak.

Selain di warung Dong Oman, polisi juga merazia sejumlah warung dan tempat hiburan di sepanjang Jalan Sedap Malam. Hasilnya, 136 liter arak dan dua buah tombak berhasil disita polisi.

Penikaman terhadap anggota Dit Intelkam, Bripda Komang Trio Satriawan (23) oleh oknum anggota ormas, I Komang Juli Kamawijaya, berawal saat korban melintas di Jalan Narakusuma, korban bertemu dengan sekelompok orang yang sedang minum-minum di kios tuak milik Pak Wayan.

Saat itu, seorang di antara mereka bernama Pande yang hendak mengeluarkan sepeda motornya berteriak 'oiittt' dan korban menghampirinya kemudian terjadi cekcok dan tiba-tiba pelaku datang menendang ban motor korban dan langsung mengeluarkan pisau serta menusuk ke arah korban dan mengenai tangan kiri korban. Sementara teman - temannya mengeroyok korban.

Beruntung, warga di sekitar lokasi kejadian menolong korban ke RS Trijata dan selanjutnya dirujuk ke RS Sanglah. Hanya berselang 4 jam kemudian polisi berhasil membekuk Komang Juli dan sore harinya polisi meringkus tiga orang rekannya yang melakukan pengeroyokan. Ironisnya, dua di antaranya adalah anak masih di bawah umur.

"Jumlah pelakunya ada tujuh orang. Empat orang sudah kita tangkap dan dua orang masih di bawah umur. Sisanya masih kita kejar," ujar seorang petugas.

wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.