Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gerebek Judi Online Beromzet Rp1,3 Miliar

Bali Tribune / RILIS - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yudo Pamungkas menunjukan merilis pelaku dan barang bukti judi online di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/8).
balitribune.co.id | DenpasarPolisi terus menunjukkan keseriusannya memberantas judi setelah mendapat instruksi dari Kapolri Jendral Polisi Sigit Prabowo. Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online beromzet Rp1,3 miliar dengan meringkus sembilan tersangka.
 
Penggerebekan judi online itu bertempat di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I Dewi Sri Kuta, Rabu (17/8) pukul 16.00 Wita. Anggota opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa di penginapan Pondok indah jalan campuhan I Dewi Sri Kuta ada aktvitas diduga judi online. Dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, ditemukan dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 ada perangkat elektronik berupa 16 (enam belas) Unit Monitor PC, 8 (delapan) Unit PC, 5 (lima) unit laptop, 2 (dua) unit router wifi, 12 (dua belas) Unit HP Smartphone, dan 8 (delapan) unit HP merk nokia. 
 
"Dari penggerebekan ini, kami mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yudo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/8).
 
Dari pengakuan para tersangka, tiga orang tersangka yakni berinisial JS, AF, dan EN berperan sebagai marketing atau bertugas memasarkan / mengiklankan situs judi online. Lima orang tersangka berinisial DA, MR, ARI dan FA berperan sebagai operator yang bertugas untuk membantu member melakukan pengisian saldo (deposit) dan penarikan saldo (withdraw) pada situs judi online www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net. "Kemudian satu tersangka berinisial AS sebagai Bendahara bertugas membayarkan gaji karyawan judi online. Dan seorang sebagai operator," terangnya.
 
Menariknya, para tersangka dijerat dengan Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Para tersangka dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 
wartawan
RAY
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.