Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gilimanuk Amankan Motor Curian, Disembunyikan di Bawah Tumpukan Durian

MODUS - Motor curian ditemukan di bawah tumpukan buah dan bibit durian yang hendak diseberangkan ke Jawa.

BALI TRIBUNE - Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali diungkap aparat kepolisian di Gilimanuk, Senin (26/11) sore. Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan upaya membawa kabur barang bukti keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Bahkan, modus yang digunakan kali ini tergolong menarik, dimana motor hasil curian disembunyikan di bawah tumpukan buah durian dan bibit durian agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas.  Berdasarkan informasi yang diperoleh Senin sore, kasus pencurian kendaraan bermotor ini terungkap setelah Polsek Kawasan Laut Gilimanuk sekitar pukul 11.00 Wita mendapat informasi mengenai adanya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kuta Utara. Personel kepolisian yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, barang dan orang keluar Bali di Pos I Pengamanan Pintu Keluar Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, mencurigai kendaraan pick up sarat dengan muatan tertutup terpal, yang akan memasuki pelabuhan.  Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan yang diangkut kendaraan pick up L300 warna hitam nomor polisi P 8049 Q, di balik terpal tersebut terdapat tumpukan durian serta bibit durian. Namun saat dilakukan pengecekan, ternyata di tengah tumpukan durian tersebut terdapat satu unit  sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi DK 5259 BK. Setelah dipastikan, ternyata motor tersebut sesuai dengan informasi dari Polsek Kuta Selatan. Selanjutnya, barang bukti berupa motor curian, pick up pengangkut dan ratusan buah durian beserta pengemudinya langsung diamakan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.  Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Komang Subawa dikonfirmasi Senin petang menyatakan, setelah pengemudi pick up M. Haririn (34) warga Dusun Tegalan, RT 04/RW 02, Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama rekannya Moh. Umar (36) asal Dusun Plenggian, RT 21/RW 06, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur dimintai keterangan, diketahui sudah beberapa kali mengangkut sepeda motor dari Denpasar dengan cara yang sama. “Sudah 4 kali mengangkut kendaraan dari Denpasar dengan tujuan Kecamatan Jelbug, Jember,” ungkapnya. Dari keterangan keduanya, sepeda motor tanpa dokumen tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Rido yang merupakan tukang bangunan di wilayah Panjer, Denpasar. Pengemudi pick up diberikan  ongkos angkut kendaraan tersebut sebesar Rp 300 ribu  hingga Rp 350 ribu. “Terkadang pengemudi ini menutupi sepeda motor yang diangkut sebelumnya dengan barang-barang pindahan rumah ataupun rongsokan,” ujarnya. Saat ini pengemudi, saksi,  dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion serta kendaraan pengangkutnya itu sudah diserahkan dan dilimpahkan ke Polsek Kuta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.