Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Periksa Pemeran Video Mesum dalam Mobil

Bali Tribune/Kabid Humas Polda Riau Kombespol Hengky Widjaya/net

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus (Dit Reskrimsus) Polda Bali bergerak cepat mengusut video mesum dalam mobil yang beredar luas di masyarakat. Polisi sudah memeriksa dua orang pelajar yang diduga kuat sebagai pelaku dalam vidio itu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, perkembangan penyelidikan video asusila dua ABG di dalam mobil, pelakunya masih di bawah umur dan sudah diperiksa. Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui penyebar video tersebut bukan dari kedua pelaku melainkan dari temannya. “Jadi, handphone pelaku awalnya dipinjam oleh temannya yang masih di bawah umur hingga video itu tersebar,” ungkapnya.

Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan  memeriksa 17 orang saksi, termasuk kedua pelaku. “Penyidik mengupayakan jalan mediasi. Kedua orangtua dan gurunya juga dipanggil agar lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar Hengky.      

Sementara informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, video mesum berdurasi kurang lebih 5 menit itu dilakukan pada tahun 2018 lalu di kawasan Renon. Untuk cewek, kelas 3 SMP dan laki-lakinya kelas 1 SMA.

Menariknya, setelah beredar adegan mesum dalam mobil, publik juga dihebohkan video serupa diduga juga dilakukan dua orang pelajar. Ironisnya, si cewek beradegan mengenakan kebaya kuning dan kamen. Sedangkan lakinya  mengenakan pakaian santai, bercelana pendek dan baju kaos hitam. Diduga, adegan mesum tesebut dilakukan di ruang kelas karena di lokasi terdapat papan tulis, bangku siswa dan meja guru.  

Unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. "Kami selidiki pengunggah pertama video asusila itu ke media sosial. Termasuk men- take down ratusan video yang tersebar," kata Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Putu Suinaci.

Tidak hanya penyebar pertama, orang-orang yang turut menyebarluaskan video itu juga akan dijerat hukum. "Tak usah disimpan atau dibagikan. Hapus saja video itu. Nanti kalau terbukti menyebarluaskan pelakunya akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujarnya.

wartawan
Ray
Category

Ketua TP Posyandu Gianyar Pantau Pemberian PKMK Bagi Balita Stunting

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Gianyar Ny. Dr. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra melakukan pemantauan perkembangan pemberian Susu Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) bagi balita stunting sekaligus pembinaan pelaksanaan Posyandu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kelurahan Ubud dan Desa Bedulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suhu Pilkel Menghangat, Bhabinkamtibmas Intensifkan Dialog Warga

balitribune.co.id I Gianyar - Calon perbekel sudah ditetapkan di sejumlah desa  menuju Pilkades serentak. Proses kontestansi pun semakin hangat dan ketat, terutamanya  yang memiliki dua calon atau head to head. Mengingat potensi konflik seiring banyak jeda " abu-abu" dalam  jadwal, aparat keamanan pun intensifkan dialog warga untuk menjaga kondusivitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Syukuran HUT ke-81  Kemerdekaan RI, Bupati Badung Guyur Anggota Paskibraka dan Pelatih dengan Uang Pembinaan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada anggota Paskibraka yang telah menjalankan tugas pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Apresiasi tersebut diberikan dalam acara syukuran di Area Jaba Pura Lingga Bhuana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.