Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ringkus Penyalahguna Narkoba

Bali Tribune/ PELAKU NARKOBA – Satres Narkoba Polres Tabanan mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu hampir bersamaan. Tampak para pelaku saat diperlihatkan kepada pers, Senin (21/3).





balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 5 orang pelaku di tempat berbeda, serta penyita puluhan barang bukti berupa paket klip bening berisi sabu golongan 1, juga menyita 4 sepeda motor yang digunakan melakukan kejahatan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, dari 5 pelaku, 4 orang sebagai perantara jual beli dan seorang sebagai pengguna.

"Ini berawal mula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi masyarakat, yang menyebutkan orang dengan nama dan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan narkoba, informasi terus didalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan," jelasnya, Senin (21/3) di Tabanan.

Kelima pelaku yang diamankan tersebut beinisial, DES alias Mingun (25) pekerjaan karyawan swasta asal Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jatim alamat saat ini di Desa Ubung, Denpasar Utara. Ia diamankan pada Jumat (11/3) sekira pukul 22.30 Wita di Gang Buntu di Desa Abiantuwung  Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Saat digeledah petugas menemukan 10 paket sabu totol berat 3,82 gram, juga diamankan 1 sepeda motor warna biru pituh DK 7250 EN dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, pelaku bernisial IGPGA alias Abud (30) karyawan swasta, alamat Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan pada Senin (14/3) di rumah pelaku  Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan.

"Saat digeledah petugas menemukan 3 buah paket sabu dengan total seberat 1,36 gram bruto atau 0,85 gram netto,  yang diakui adalah miliknya,” ujar Kapolres  AKBP Ranefli Dian Candra dan menambahkan dari tangan pelaku juga diamankan sepeda motor warna hitam silver DK 8402 GG dan barang bukti lainnya.

Kemudian pelaku berinisial MSP alias Bolot (35) wiraswasta, alamat KTP Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng dengan alamat tinggal di jalan Gunung Andakasa, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.

Pelaku diamankan pada Selasa (15/3) pukul 19.00 Wita di depan kantor notaris di pinggir Jalan Raya Abiantuwung, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari tangan pelaku polisi menyita 9 paket sabu seberat 3,82 gram bruto atau 3,10 gram netto terbungkus kertas warna puti terlilit plaster warna hitam. Polisi juga mengamankan sepeda motor warna hitam silver DK 6642 QQ.

 Kemudian pelaku berinisial IKJ alias Mang Adi (35) asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana diamankan Selasa (15/3) dengan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 5,61 gram bruto.

Terakhir diamankan AA alias Arya (24) di pinggir Jalan Dr. Ir. Soekarno I, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan kristal bening diduga sabu seberat 1,65 gram bruto yang diakui adalah miliknya. Turut diamankan sepeda motor warna putih DK 4756 ACX (plat palsu).

Kelima pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tabanan dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman paling singkat 4 tahun  paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.