Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

gas oplosan
Bali Tribune / Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit 4 AKBP Agustinus Yusak Soai di Mapolda Bali, Selasa (30/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi pemerintah 3 kg di wilayah hukum Polda Bali. 

Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Desa Subagan, dan benar saja Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. 

"Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 kg bersubsisi sedang mengoplos gas," ungkap Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit 4 AKBP Agustinus Yusak Soai di Mapolda Bali, Selasa (30/9).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, satu unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi berinisial B sopir pengampas gas dan WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya berinisial B untuk mengambil gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial “DU” yang tinggal di daerah Bungaya Bebandem, Karangasem untuk dibawa ke TKP. Pelaku BE membeli gas LPG 3 kg tersebut dengan harga dua puluh ribu rupiah per tabung," terang Widodo.

Setelah tabung gas LPG 3 kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya berinisial WK untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 kg ke warung yang ada di seputaran wilayah Kota Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung.

Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 kg dijual ke villa wilayah Amed Abang,  Karangasem dengan harga Rp700 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung. 

Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rl100 juta per bulan. Saat ini pelaku BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. 

Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

wartawan
RAY
Category

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menggelar Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Sawa Pranawa Madya, Metatah dan Nyekah Massal VII Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan keagamaan massal yang rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Asuransi Pertanian untuk 7.000 Hektare Sawah

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 7.000 hektare lahan sawah pada 2026. Program ini ditujukan untuk melindungi petani dari risiko gagal panen sekaligus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

balitribune.co.id | Jakarta - Transparansi mengenai sumber susu dan proses produksi menjadi bagian penting dalam membantu orang tua memahami produk nutrisi yang dipilih untuk anak. Tidak hanya mencermati informasi pada kemasan, orang tua juga perlu mengetahui dari mana sumber susu berasal dan bagaimana kualitasnya dijaga hingga menjadi produk akhir.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali Naik 0,61 Persen pada Agustus 2026, Dipicu Peak Season Pariwisata

balitribune.co.id I Denpasar - Laju inflasi Provinsi Bali kembali meningkat pada Agustus 2026 setelah pada bulan sebelumnya mengalami deflasi. Meningkatnya aktivitas pariwisata pada periode puncak kunjungan wisatawan, disertai tingginya permintaan sejumlah bahan pangan dan jasa, menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan harga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.