Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Pura Jagatnatha Klungkung

barang bukti
Bali Tribune / BB KEKERASAN – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, menunjukkan barang bukti (hp) milik para tersangka yang digunakan untuk memviralkan penganiayaan yang dilakukan salah seorang tersangka

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung bergerak cepat menangkap 4 orang remaja perempuan pelaku penganiayaan di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung, yang sempat viral di medsos.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, Senin (10/3) mengatakan, kasus ini berawal dari masalah pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban NPY  (14), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya dirinya sempat dijual kepada pria hidung belang.

Menerima laporan itu, lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.

“Pada pertemuan tersebut GAP yang emosi dan tidak terima atas penyampaian korban kepada ibunya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu teman-teman tersangka berinisial NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17),” ucap Kapolres Alfons yang didampingi juga Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Disampaikan pula, selain peristiwa kekerasan/penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban, Tersangka NS  juga melakukan perbuatan membuat video  terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya diedit dan disebar di grup Whatsapp ”TEAM GOLEMZ” sehinga tersebar luas ke masyarakat.

Dalam kasus ini empat tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu juga diancam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dari ke empat terasngka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan," demikian Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin.

wartawan
SUG
Category

Libatkan Ribuan Seniman, Wamen Giring Nidji Dijadwalkan Buka  Festival Seni Budaya Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Festival Seni dan Budaya Badung yang melibatkan ribuan seniman Gumi Keris siap digelar, Rabu (4/11/2026). Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Giring Ganesha atau yang dikenal sebagai Giring Nidji, dijadwalkan hadir sekaligus membuka perhelatan festival seni dan budaya tersebut.

Rencana kehadiran Giring Nidji itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sukadana.

Baca Selengkapnya icon click

Prestasi Melejit, Bonus Atlet Porjar Badung Terjepit

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyoroti mandeknya pencairan bonus bagi ratusan atlet pelajar peraih medali dalam Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali 2026. Meski kompetisi telah usai sejak Juni lalu, para pahlawan olahraga Gumi Keris tersebut hingga kini belum menerima hak atas janji bonus apresiasi prestasi senilai Rp4,5 juta hingga Rp7 juta per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selamat! Ini 3 Pemenang Regional Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Asal Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali resmi mengumumkan tiga pemenang seleksi regional Guru Inspiratif Astra Honda 2026 melalui akun media sosial Honda Fans Bali, Selasa (3/11/2026). Dua pendidik terbaik di antaranya dipastikan melenggang mewakili Provinsi Bali untuk berlaga di tingkat nasional.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Proyek RKB 15 Sekolah Telan Anggaran Rp98,6 M

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai merealisasikan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di sejumlah sekolah dasar (SD) pada 2026. Dari total 15 sekolah yang masuk dalam rencana pembangunan, pengerjaan fisik di empat sekolah telah dimulai. 

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan SD Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah, BINUS Hadirkan 1.500 Delegasi Pendidikan Tinggi ke Bali

balitribune.co.id | Mangupura - BINUS University menjadi tuan rumah QS Higher Ed Summit: Asia Pacific 2026, forum pendidikan tinggi internasional yang diselenggarakan oleh QS Quacquarelli Symonds di Bali International Convention Centre, Badung pada 3–5 November 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Tinjau Proyek RKB di Tiga SD

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, meninjau proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di tiga Sekolah Dasar (SD) yang merupakan bagian dari proyek fisik strategis Kota Denpasar dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2026, Senin (2/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.