Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Pura Jagatnatha Klungkung

barang bukti
Bali Tribune / BB KEKERASAN – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, menunjukkan barang bukti (hp) milik para tersangka yang digunakan untuk memviralkan penganiayaan yang dilakukan salah seorang tersangka

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung bergerak cepat menangkap 4 orang remaja perempuan pelaku penganiayaan di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung, yang sempat viral di medsos.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, Senin (10/3) mengatakan, kasus ini berawal dari masalah pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban NPY  (14), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya dirinya sempat dijual kepada pria hidung belang.

Menerima laporan itu, lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.

“Pada pertemuan tersebut GAP yang emosi dan tidak terima atas penyampaian korban kepada ibunya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu teman-teman tersangka berinisial NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17),” ucap Kapolres Alfons yang didampingi juga Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Disampaikan pula, selain peristiwa kekerasan/penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban, Tersangka NS  juga melakukan perbuatan membuat video  terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya diedit dan disebar di grup Whatsapp ”TEAM GOLEMZ” sehinga tersebar luas ke masyarakat.

Dalam kasus ini empat tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu juga diancam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dari ke empat terasngka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan," demikian Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin.

wartawan
SUG
Category

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfosan Bangli Dampingi KI Bali, Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sejumlah Badan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, pada Selasa (4/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bikers Honda Dapat Sosialisasi dan Pembekalan Jelang ke HBD

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang gelaran akbar Honda Bikers Day (HBD) 2025 yang diadakan di  Jawa Barat, 15 November 2025 mendatang . Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi bikers Honda Bali pada Sabtu (1/11), diikuti oleh 65 peserta dari berbagai komunitas Honda se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Astra Adakan "Beauty Class for Disabilities"

balitribune.co.id | Jakarta - Asuransi Astra menggelar Beauty Class for Disabilities di Head Office Asuransi Astra dan  diikuti komunitas penyandang disabilitas binaan Asuransi Astra.

Beauty Class for Disabilities merupakan program pelatihan tata rias dan pemasaran digital yang dirancang secara khusus untuk membuka peluang sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Galungan, Bupati Gus Par Gelar Pasar Murah dari Desa hingga Kota

balitribune.co.id | Amlpura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bergerak cepat menstabilkan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag), Pemkab kembali menggelar Pasar Murah secara rutin di sejumlah titik wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.