Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tembak Dua Pembunuh Pria Sumba

DITEMBAK - Ketiga tersangka saat dipamerkan di Mapolres Badung, Rabu (5/9) pagi. Dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur.

BALI TRIBUNE -  Dua dari tiga pelaku pembunuhan pria asal Sumba Timur, NTT, Aka Haleku Marambatana (27) yang jenazahnya ditemukan di got Jalan By Pass Mungguh-Tanah Lot, Minggu  (2/9) lalu ditembak polisi. Adalah Ketut Alit Wiguna alias Alit (20) dan I Gusti Bagus Deva Aditya  alias Deva (21) terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat disergap. Sementara I Gusti Kadek Bagus Surya Adiaksa alias Surya (18) menyerah saat dibekuk. "Kaki Deva dan Alit terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha kabur," ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetya, kemarin. Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda. Tersangka yang ditangkap pertama adalah I Ketut Alit Wiguna alias Alit dan I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva yang ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Tukad Petanu Nomor 22, Banjar Kerta Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa (4/9) pukul 02.00 Wita. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada masing-masing kaki kanan lantaran berusaha melarikan diri. Sementara, tersangka I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa diciduk di Perumahan Pemda Graha Loka, kawasan wilayah Wanasara, Desa Bongan, Tabanan. Tersangka Kadek Surya ditangkap satu jam kemudian tanpa perlawanan, sehingga petugas kepolisian tidak melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, motif ketiganya nekat menghabisi nyawa korban karena kesal lantaran kerap menegur mereka saat menggelar pesta miras oplosan di tempat kerja warung ikan bakar. Tersangka I Ketut Alit Wiguna alias Alit, warga asal Banjar Batuyang, Desa Batubulan, Gianyar yang baru sepekan bekerja sudah membuat onar di tempat kerjanya dengan menegak minuman keras bersama rekannya kakak beradik I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva dan I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa. “Jadi tersangka Alit Wiguna ini dalam sepekan terakhir sudah tiga kali mengajak dua rekan tersangka lainnya pesta arak di tempat kerja itu. Makanya, korban menegur untuk tidak mengelar pesta miras disitu (warung-Red) dan berdalih lokasi itu merupakan tempat kerja mencari uang, bukan untuk pesta miras," terang Kapolres Yudith. Karena kesal dengan larangan, tersangka bernama I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa menantang korban berkelahi. Bahkan, saat itu tersangka memegang sebilah pisau dan mendorong korban hingga ke jalan raya. Keributan keduanya pun tak terelakkan hingga akhirnya terjadi penusukan. “Tusukan pertama itu di bagian punggung kanan. Kemudian pada leher. Saat itu korban hendak lari. Tapi, karena luka tusukan parah, makanya jatuh ke dalam parit. Setelah itu, tersangka Alit menebas dan kembali menusuk pada bagian punggung,” paparnya. Setelah melakukan aksinya, ketiganya memilih kabur ke Tabanan. Namun tak berapa lama, dua tersangka I Ketut Alit Wiguna dan I Gusti Bagus Deva kembali ke Denpasar untuk sembunyi di kontrakan di Sidakarya. Sementara sang adik tetap di Tabanan hingga polisi meringkusnya. Menurut Kapolres Yudith, ketiga tersangka ini pentolan geng motor Dongky yang selama ini diberangus Polda Bali. Bahkan, ketiga tersangka ini pernah ditangkap oleh petugas Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur pada tahun 2014 lalu karena aksi pencurian sepeda motor dan baru menghirup udara bebas pada 2017. Namun, setelah keluar dari penjara, ketiganya kembali berulah dan terlibat kasus pembunuhan. “Hubungan ketiga tersangka ini sudah terjalin sejak lama saat masuk di geng motor Dongky itu. Pun ibu dari tersangka kakak adik ini menganggap tersangka Alit bagian dari keluarga mereka. Pasalnya, Alit ini tidak memiliki keluarga yang jelas. Pun di Gianyar itu, dia merupakan anak angkat yang sudah tidak diakui karena kerap berulah,” urai Yudith. Di sisi lain korban Aka Kaleku Maramba Tana merupakan orang kepercayaan pemilik warung ikan bakar. Korban asal Sumba, NTT tersebut sudah setahun terakhir bekerja di warung itu. Bahkan, korban sempat membelikan tersangka Alit satu HP untuk berkomunikasi dengan rekan dan kerabatnya. “Korban ini orang baik. Dia belikan tersangka Alit HP karena kerap meminjam HP korban. Tapi karena dipengaruhi miras, makanya dia kalap dan menghabisi korban secara membabi buta,” ujarnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Pemkab Bangli Gelar Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah pesatnya modernisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan nilai-nilai tradisi dan keagamaan. Sebagai wujud nyata, Pemkab Bangli menggelar prosesi Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli, sebuah situs bersejarah yang juga merupakan cagar budaya nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Ingatkan Perbekel se-Kecamatan Dawan Optimalkan Penggunaan Dana Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewarning dan mengingatkan para perbekel untuk senantiasa mengoptimalkan penggunaan dana desa yang mereka kelola agar dimanfaatkan dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Wabup Tjok Gede Surya Putra saat beliau menghadiri Pertemuan Forum Perbekel se-Kecamatan Dawan di Kantor Perbekel Desa Sampalan Tengah, Jumat (10/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Reformasi OSS RBA Penting untuk Jaga Investasi dan Ruang Usaha Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar lebih sinkron dengan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya yang unik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Bidik Kemenangan di ARRC 2025 Sepang dengan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta - Balapan Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kembali bergulir, para punggawa balap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) incar poin penuh untuk mengunci gelar juara. Berlangsung di Sepang International Circuit, Malaysia pada akhir pekan ini 11-12 Oktober 2025, M.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang dinilai berkomitmen dalam menghadirkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih baik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, keberadaan Program JKN telah menjadi kebutuhan nyata bagi jutaan rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.