Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tembak Pelaku Curanmor

Nizar Al Bazir

BALI TRIBUNE -  Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Mochamad Nizar Al Bazir alias Kacong alias Retek (40) dan Bibit Tunggal Pasiwanto (34) dibekuk anggota Polsek Kuta Selatan di tempat tinggal mereka di wilayah Jimbaran, Sabtu  (5/12) malam. Sayangnya, Mochamad Nizar selaku otak pencurian terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha kabur. Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu HA. Muh Nurul Yaqin mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan korban bernama Nurwanto dengan nomor laporan; LP-B/ 03 /I/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, Sabtu (5/1). Dalam laporannya korban mengaku datang ke area Gunung Lawu mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam orange DK 3981 BX. Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor dan ditinggal pergi ke rumah kerabatnya, Rabu (2/1) pukul 00.10 Wita.  Saat hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Nuansa Utama X/8, Lingkungan Menesa Kelurahan Benoa, Kuta Selatan sekitar pukul 00.30 Wita, ternyata sepeda motornya sudah hilang. Mendapat laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, petugas kemudian mengamankan pelaku pada Sabtu (5/1) malam. “Kacong alias Retek diamankan di depan Tempat Masage Timung Jaya, Jalan By Pas Ngurah Rai Nusa Dua. Pria asal Lumajang ini berusaha kabur saat kita lakukan pengembangan sehingga didor,” ungkapnya. Hasil interogasi, dia mengaku beraksi dengan saudara sepupunya, Bibit Tunggal Pasiwanto alias Gondrong. Tim mengajak pria yang berdomisili sementara di Jalan Teges Nunggal samping Gereja Kelurahan Benoa, Badung itu ke tempat kerja Bibit Tunggal Pasiwanto. “Gondrong diamankan dan tak berkutik. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian berdasarkan laporan polisi Moch Nizar Al Bazir yang menjadi otak pencurian,” terangnya. Dari tangan keduanya petugas mengamankan dua unit sepeda motor. Di tangan Moch Nizar Al Bazir Sepeda motor jenis Suzuki Smash warna hitam orange tahun 2005 dengan Nopol DK 3981 BX. Sementara dari tangan  Bibit Tunggal Pasiwanto, barang bukti yang diamankan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna biru, tahun 2004 DK 8626 CM. “Modusnya mencuri menggunakan kunci palsu. Dan motor-motor itu dicuri di lokasi yang sama. Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

D'Youth Fest 6.0 Catatkan 42 Ribu Pengunjung, Nilai Transaksi Tembus Rp3,2 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - D'Youth Fest 6.0 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang ekonomi kreatif dan ruang ekspresi generasi muda terbesar di Kota Denpasar. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan Juni hingga akhir Juli 2026 berhasil menarik antusiasme masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Sidan dan Desa Bona Masuk 16 Desa Transparan se-Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Dua Desa Perwakilan Kabupaten Gianyar masuk dalam 16 Desa Transparan pada Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Diumumkan melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terdaftar di DPT Pilkel, TNI/Polri Bolehkah Nyoblos?

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI maupun Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai perbekel. Hal ini disiratkan oleh Dinas PMD Gianyar kepada Penitia Pilkel serentak tahun 2026. Menariknya, meskipun nantinya anggota TNI/ Polri  masuk DCS/ DCT Pilkel apakah akan berani mencoblos? Karena prinsip netralitas ini merupakan bagian dari kewajiban institusi TNI dan Polri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.