Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Badung dan Jembrana Ungkap Pembelian BBM Bersubsidi dengan Tangki Dimodif

Bali Tribune / MEMPERLIHATKAN - Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono memperlihatkan tangki penampung yang dimodifikasi di dalam mobil

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Polda Bali, Polres  Badung dan Polres Jembrana mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Modusnya, mereka membeli di SPBU dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi. Namun petugas SPBU hanya berstatus sebagai sakai.

Anggota Polres Badung mengamankan IPM (51) di sebuah Pom Mini yang beralamat di Banjar Ulapan I Desa Belahkiuh, Abiansemal, Rabu (16/10). Pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali dengan harga yang lebih tinggi. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit kendaraan Daihatsu Espass bernomor polisi DK 8250 AN, satu unit mesin pompa air listrik otomatis, satu buah jerigen plastic warna biru, satu buah ember plastik warna hijau, dan satu buah corong plastik warna merah.

"Motifnya ingin mencari keuntungan. Mereka beli BBM bersubsidi kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Ini yang merugikan keuangan negara karena bersubsidi," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Rabu (13/11).

Sebelumnya anggota Polres Badung telah mengamankan IB GAJ (44) di seputaran Jalan Raya Sangeh Desa Gerana, Abiansemal karena melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit kendaraan Toyota Kijang bernomor polisi DK 1287 QC, satu unit bendel struk pembelian pertalite, satu lembar struk penjualan pertalite dan uang sejumlah Rp1.890.000.

"Modusnya sama dan kasusnya juga sama dan lokasinya juga sama di Abiansemal. Hanya saja mereka berbeda karena tidak saling kenal. Petugas pertamina hanya sebagai saksi karena mereka tidak tahu. Petugas SPBU melakukan pengisiannya sama seperti mobil pada umumnya dan terlihat sekilas tidak ada masalah. Tetapi minyak yang masuk di tangki mobil biasanya itu sudah dimodifikasi sehingga minyaknya langsung ke tangki penampungan yang telah disiapkan di dalam mobil dengan daya tampung mencapai 500 liter. Dan untuk mengelabui petugas SPBU, mereka melakukan pengisian berpindah pindah SPBU," terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen.

Kedua pelaku melanggar Pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Polres Jembrana menangkap Hasan Bisri (55) di rumahnya di Banjar Kembang Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabuoaten Jembrana, Selasa (12/11) jam 11.00 Wita karena penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Berawal informasi dari masyarakat sehari sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seseorang yang dicurigai  berulangkali mencari BBM menggunakan mobil.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ada seseorang yang menggunakan mobil xenia bernomor polisi DK 1940 BE yang berulangkali mencari BBM di SPBU Banyubiru. Setelah mobil tersebut dibuntuti dan dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut didalamnya terdapat tangki tambahan.

"Menurut keterangan pelaku, tangki tersebut isian lima puluh liter. Selanjutnya rencana akan dipindahkan ke dalam galon Le Mineral isian 15 liter dan dijual untuk dipertamini miliknya. Pelaku juga menjual BBM tersebut kepada pemesan mengirim dengan menggunakan galon Le Mineral isian 15 liter atau jerigen isian 30 liter," ungkap Kabid Humas Polda Bali ketika dikonfirmasi Bali Tribune, Rabu (13/11). 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana beserta barang bukti, seperti satu unit mobil bernomor polisi DK 1940 BE dengan tangki modif, satu unit HP dan satu buah galon Le Mineral isian 15 liter terisi BBM. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang sebagai perubahan Pasal 55 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi denga pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Tiga Pulau Satu Semangat, Puluhan Ribu Bikers Menuju Honda Bikers Day 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan komunitas bikers sepeda motor Honda mewarnai rangkaian Honda Bikers Day (HBD) 2026 di tiga pulau besar Indonesia. Ribuan bikers dari berbagai komunitas dan daerah menghadiri gelaran HBD di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi sepanjang September hingga Oktober.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan '1 Dalam Genggaman' Lewat Motorku X di DBL Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemudahan gaya hidup digital generasi muda, khususnya pecinta olahraga di Pulau Dewata. Hadir di tengah kemeriahan kompetisi bola basket terbesar di kalangan pelajar, Astra Motor Bali membawa solusi kepemilikan dan perawatan sepeda motor Honda melalui aplikasi digital unggulannya, Motorku X, dengan tagline "1 Layanan dalam 1 Genggaman".

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Badung Tahun 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Affiliate Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Modal: Panduan Pemula (2026)

balitribune.co.id - Affiliate game penghasil saldo DANA tanpa modal: promosikan game gratis lewat konten, dibayar per pemain, tarik ke DANA, GoPay, OVO. Langkah, rencana 30 hari. Cari "game penghasil saldo DANA" dan kamu akan menemukan puluhan daftar aplikasi yang menjanjikan uang hanya dengan bermain, sering dengan syarat pencairan yang tidak jelas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Fronx Journey, UIB Ajak Konsumen dan Media Jelajahi Denpasar–Kintamani

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menghadirkan pengalaman berkendara yang berkesan sekaligus mempererat hubungan dengan konsumen, PT Suzuki United Indobali (UIB) selaku main dealer Suzuki roda empat wilayah Bali menggelar kegiatan Suzuki Fronx Journey (SFJ) pada Kamis (22/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pisah Kenal Kapolresta Denpasar, Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Berlanjut Menuju Denpasar Maju

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri acara pisah kenal Kapolresta Denpasar di Bali Dynasty Resort, Kuta, Badung, Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menyerahkan tugas Kapolresta Denpasar kepada Kombes Pol. I Wayan Winaya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.