Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Badung dan Jembrana Ungkap Pembelian BBM Bersubsidi dengan Tangki Dimodif

Bali Tribune / MEMPERLIHATKAN - Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono memperlihatkan tangki penampung yang dimodifikasi di dalam mobil

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Polda Bali, Polres  Badung dan Polres Jembrana mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Modusnya, mereka membeli di SPBU dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi. Namun petugas SPBU hanya berstatus sebagai sakai.

Anggota Polres Badung mengamankan IPM (51) di sebuah Pom Mini yang beralamat di Banjar Ulapan I Desa Belahkiuh, Abiansemal, Rabu (16/10). Pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali dengan harga yang lebih tinggi. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit kendaraan Daihatsu Espass bernomor polisi DK 8250 AN, satu unit mesin pompa air listrik otomatis, satu buah jerigen plastic warna biru, satu buah ember plastik warna hijau, dan satu buah corong plastik warna merah.

"Motifnya ingin mencari keuntungan. Mereka beli BBM bersubsidi kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Ini yang merugikan keuangan negara karena bersubsidi," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Rabu (13/11).

Sebelumnya anggota Polres Badung telah mengamankan IB GAJ (44) di seputaran Jalan Raya Sangeh Desa Gerana, Abiansemal karena melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit kendaraan Toyota Kijang bernomor polisi DK 1287 QC, satu unit bendel struk pembelian pertalite, satu lembar struk penjualan pertalite dan uang sejumlah Rp1.890.000.

"Modusnya sama dan kasusnya juga sama dan lokasinya juga sama di Abiansemal. Hanya saja mereka berbeda karena tidak saling kenal. Petugas pertamina hanya sebagai saksi karena mereka tidak tahu. Petugas SPBU melakukan pengisiannya sama seperti mobil pada umumnya dan terlihat sekilas tidak ada masalah. Tetapi minyak yang masuk di tangki mobil biasanya itu sudah dimodifikasi sehingga minyaknya langsung ke tangki penampungan yang telah disiapkan di dalam mobil dengan daya tampung mencapai 500 liter. Dan untuk mengelabui petugas SPBU, mereka melakukan pengisian berpindah pindah SPBU," terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen.

Kedua pelaku melanggar Pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Polres Jembrana menangkap Hasan Bisri (55) di rumahnya di Banjar Kembang Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabuoaten Jembrana, Selasa (12/11) jam 11.00 Wita karena penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Berawal informasi dari masyarakat sehari sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seseorang yang dicurigai  berulangkali mencari BBM menggunakan mobil.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ada seseorang yang menggunakan mobil xenia bernomor polisi DK 1940 BE yang berulangkali mencari BBM di SPBU Banyubiru. Setelah mobil tersebut dibuntuti dan dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut didalamnya terdapat tangki tambahan.

"Menurut keterangan pelaku, tangki tersebut isian lima puluh liter. Selanjutnya rencana akan dipindahkan ke dalam galon Le Mineral isian 15 liter dan dijual untuk dipertamini miliknya. Pelaku juga menjual BBM tersebut kepada pemesan mengirim dengan menggunakan galon Le Mineral isian 15 liter atau jerigen isian 30 liter," ungkap Kabid Humas Polda Bali ketika dikonfirmasi Bali Tribune, Rabu (13/11). 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana beserta barang bukti, seperti satu unit mobil bernomor polisi DK 1940 BE dengan tangki modif, satu unit HP dan satu buah galon Le Mineral isian 15 liter terisi BBM. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang sebagai perubahan Pasal 55 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi denga pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Bupati Klungkung Optimis Kunjungan Wisata ke Bali Aman

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memastikan kunjungan wisata ke Bali tetap aman meskipun kondisi global sempat memengaruhi jadwal penerbangan internasional menuju Pulau Dewata. Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, Dinas PUPR Bangli Bersih-Bersih di Ruas Jalan Alternatif

balitribune.co.id I Bangli - Guna memberikan rasa nyaman bagi pemedek yang akan tangkil melakukan persembahyangan serangkaian karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Dinas PUPR Perkim Bangli  turun melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan perbaikan badan jalan yang rusak serta melakukan pembersihan bahu jalan.  

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Tabanan Siap Lanjutkan Program Trans Siswa, Armada Akan Dilengkapi GPS

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan sedang mempersiapkan kelanjutan program Trans Siswa di 2026. Saat ini, program itu masih di tahap persiapan yang disertai kajian terhadap usulan trayek baru yang dimohonkan sejumlah sekolah. Dishub sedang memertimbangkan kemungkinan melengkapi armada angkutan gratis bagi murid SMP itu dengan GPS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.