Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 350 Liter Pertalite Diamankan

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi
Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk, didampingi Kasat Reskrim M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Suardita.

balitribune.co.id | Gianyar - Satreskrim Polres Gianyar membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Seorang pria berinisial M.M., asal Sumenep, Jawa Timur, diamankan bersama 350 liter Pertalite dan satu unit Toyota Kijang yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.

Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk, didampingi Kasat Reskrim M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Suardita, Kamis (29/10/2026)  mengungkapkan,  kasus tersebut berlangsung di sebuah warung sembako di Jalan Raya Belege, Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh. 

Menurut Kapolres, tersangka diduga membeli Pertalite dari SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter dan galon air mineral untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. "Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter dan galon air mineral untuk dijual kembali demi meraih keuntungan pribadi," ungkapnya.

Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka tengah memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken dan galon. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin yang sah dari instansi berwenang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 350 liter Pertalite dan satu unit Toyota Kijang warna hijau muda metalik bernomor polisi DK 1598 PF yang telah dimodifikasi dengan pompa BBM. Polisi juga mengamankan kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut.

Selain itu, petugas menyita dua barcode BBM bersubsidi atas nama I Ketut Darta dengan nomor polisi DK 1924 DQ dan I Dewa Gede Artawan dengan nomor polisi DK 1598 PF, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

wartawan
ATA
Category

Sidak Rumah Kos, Polres Klungkung Amankan Dua Orang Positif Sabu

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan sidak di sebuah rumah kos di Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Stunting di Buleleng Tercatat 3,47 Persen, Dinkes Perkuat Pemantauan Balita

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan stunting melalui pemenuhan gizi, pelayanan kesehatan, serta pemantauan pertumbuhan anak secara berkala. Berdasarkan data Sigizikesga (Sistem Informasi Gizi dan Kesehatan Keluarga) per Oktober 2026, prevalensi stunting di Buleleng tercatat sebesar 3,47 persen atau 1.014 balita dari total 29.183 balita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia Hilang 2 Hari di Selbar Ditemukan Lemas di Saluran Irigasi

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang lansia berusia 70 tahun bernama Ni Wayan Natri alias Mbah Mardi yang sempat dilaporkan hilang selama dua hari akhirnya ditemukan selamat di saluran irigasi Tukad Balian, Banjar Dinas Tegal Kontang, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat (Selbar), pada Senin (26/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Patuh Agung 2026 Dimulai, Polres Buleleng Sasar Pelanggar Lalu Lintas

balitribune.co.id | Singaraja - Polres Buleleng mulai mengintensifkan pengawasan lalu lintas melalui Operasi Patuh Agung 2026. Selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, polisi akan menyasar pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.