Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 350 Liter Pertalite Diamankan

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi
Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk, didampingi Kasat Reskrim M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Suardita.

balitribune.co.id | Gianyar - Satreskrim Polres Gianyar membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Seorang pria berinisial M.M., asal Sumenep, Jawa Timur, diamankan bersama 350 liter Pertalite dan satu unit Toyota Kijang yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.

Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk, didampingi Kasat Reskrim M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Suardita, Kamis (29/10/2026)  mengungkapkan,  kasus tersebut berlangsung di sebuah warung sembako di Jalan Raya Belege, Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh. 

Menurut Kapolres, tersangka diduga membeli Pertalite dari SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter dan galon air mineral untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. "Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter dan galon air mineral untuk dijual kembali demi meraih keuntungan pribadi," ungkapnya.

Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka tengah memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken dan galon. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin yang sah dari instansi berwenang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 350 liter Pertalite dan satu unit Toyota Kijang warna hijau muda metalik bernomor polisi DK 1598 PF yang telah dimodifikasi dengan pompa BBM. Polisi juga mengamankan kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut.

Selain itu, petugas menyita dua barcode BBM bersubsidi atas nama I Ketut Darta dengan nomor polisi DK 1924 DQ dan I Dewa Gede Artawan dengan nomor polisi DK 1598 PF, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

wartawan
ATA
Category

Antisipasi Inflasi Jelang Saraswati, Pasar Murah Disperindag Gianyar Diserbu Warga 

balitribune.co.id | Gianyar - Pasar murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar diserbu warga, Rabu (28/10/2026). 

Masyarakat bahkan sudah mengantre sejak pukul 06.30 Wita, meski kegiatan di area Food Court Alun-Alun Gianyar tersebut dijadwalkan dimulai pukul 07.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Sekretaris Bapeda Tabanan Lapor Polisi Usai Difitnah Akun Instagram

balitribune.co.id | Tabanan - Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tabanan, Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Dayu Winda, mengambil langkah hukum tegas. Ia resmi melaporkan akun Instagram @kep-alakeluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan pada Rabu (28/10/2026) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Memasuki Musim Hujan, Sampah Sungai Denpasar Melonjak

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki musim hujan, volume sampah yang terbawa arus dan menumpuk di sungai serta saluran drainase Kota Denpasar melonjak. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar mengestimasi ada tambahan sampah kiriman mencapai 3,6 ton per hari dalam beberapa hari terakhir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (28/10/2026). Pemusnahan massal ini didominasi oleh kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang tergolong fantastis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pecalang Hentikan Aktivitas Fotoyu di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivitas komunitas Fotoyu yang menawarkan jasa fotografi di kawasan pesisir Sanur, khususnya wilayah Desa Adat Intaran, dihentikan sementara. Menyusul penertiban oleh pecalang pada awal Oktober 2026, para fotografer meminta kepastian aturan agar dapat kembali beraktivitas dengan jelas dan terarah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Mendorong Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial bagi UMKM Penerima KUR

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada debitur sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan kemampuan keluarga dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.