Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk,
Bali Tribune / Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk.

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Dari paparan, Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk, Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian biasa. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18.273.000 dan 600 dolar AS.
Dalam perkara curanmor, polisi menemukan modus penggunaan kunci palsu. Tersangka curanmor disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara perkara curat disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dua perkara yang turut menjadi perhatian melibatkan warga negara asing (WNA), masing-masing WNA asal Aljazair dalam kasus pencurian di kawasan Monkey Forest, Ubud, dan WNA Rusia dalam kasus pencurian dekorasi villa di Tampaksiring.

Kasus pertama terjadi di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest Nomor 71, Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, pada 16 September 2026 sekitar pukul 17.37 WITA. Korban, WNA asal Aljazair berinisial IS, 32, sedang berjalan bersama istrinya ketika didatangi seorang pria dan perempuan yang tidak dikenalnya. Pria tersebut mengaku tinggal di Turki dan berbicara menggunakan bahasa Arab.

Pelaku kemudian menanyakan mata uang Aljazair dan meminta korban menunjukkan uang Euro. Saat korban menunjukkan uang dari dompetnya, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihat uang tersebut.
Dompet kemudian dikembalikan. Namun setelah keduanya pergi, korban mendapati uang Euro miliknya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp3 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku, polisi mengidentifikasi mobil tersebut terdaftar di Bekasi. Dari pemilik kendaraan diketahui mobil disewa WNA.

Penyelidikan berlanjut hingga Surabaya dan Jawa Tengah. Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar akhirnya mengamankan terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui mengambil uang korban. Polisi mengamankan pakaian, tas, sepatu, jam tangan, Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua telepon seluler. "Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terangnya.

Kasus kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Dua WNA asal Rusia diduga terlibat, yakni perempuan berinisial ZLP dan laki-laki berinisial AG yang masih dalam pencarian.
Keduanya diduga mengambil sejumlah dekorasi dari kamar Nomor 8 villa. Barang yang hilang di antaranya dua pernak-pernik berbahan resin, patung kecil hiasan dinding, bantal sofa dan topeng yang sebelumnya terpasang di dinding.

Kerugian pihak villa diperkirakan sekitar Rp3 juta. " Kami  mengamankan Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen terkait barang yang hilang serta sejumlah barang dekorasi. Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," terangnya. 

wartawan
ATA
Category

Hilang Lima Hari, Tiga ABK Speed Boot Baliman Ditemukan Terdampar di Pantai Puger

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sempat dikabarkan hilang selama lima hari, tiga orang yang merupakan kapten dan anak buah kapal (ABK) speed boat Baliman yang mengalami mati mesin di Perairan Manta Point, Nusa Penida, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Pantai Puger, Jawa Timur.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Abiantuwung, Satu Korban Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Tabanan - Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dakdakan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Selasa (15/9/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden maut di jalur lintas nasional itu melibatkan dua unit motor serta satu truk berukuran sedang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal ke Pasar, Rumah Warga di Tabanan Terbakar

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah rumah milik warga di Banjar Dauh Siyong, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, ludes terbakar. Musibah kebakaran tersebut terjadi sewaktu bangunan dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya yang berbelanja di pasar senggol pada Selasa (15/9/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.