Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Karangasem Libas Pengedar dan Pengguna Narkoba

Bali Tribune/ PENANGKAPAN - Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini di damping Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Ketut Edi Susila saat menunjukkan BB hasil penangkapan pengedar dan pengguna narkoba, Rabu (3/3).
balitribune.co.id | Amlapura - Jajaran Polres Karangasem terus berupaya memberangus peredaran narkoba di Bumi Lahar sebagai upaya menyelamatkan generasi muda Karangasem dari bahaya peredaran gelap narkoba.
 
Terkait dengan upaya tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, berhasil mengungkap dan menangkap 10 orang tersangka bersama barang bukti  nakroba dalam sejumlah operasi yang dilaksanakan di beberapa TKP berbeda di Karangasem.
 
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Mapolres Karangasem, Rabu (3/3), Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menyampaikan, kesepuluh tersangka tersebut dibekuk dan diamankan oleh anggotanya setelah sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
“Ini TKP-nya berbeda ya. Modus operandinya mereka diduga menjual dan memesan barang dengan sistem tempel,” tegas Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini.
 
Dijelaskannya pula, dari 10 tersangka yang diamankan oleh anggotanya tersebut, lima orang di antaranya merupakan pengedar sedangkan lima orang lainnya diketahui sebagai pemakai.
 
Dari 10 tersangka itu, Kapolres menambahkan, dua orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
 
“Nah 10 tersangka ini kita amankan dari tujuh TKP berbeda, yakni di Kecamatan Manggis, Amlapura, Abang, Kubu, Selat dan dua TKP lainnya di Denpasar, karena dua tersangka kita ciduk di wilayah Denpasar,” tegasnya.
 
Sepuluh tersangka yang diamankan tersebut masing-masing Hengky Firmansyah (33), Zacky Bajrey,  Ahmad Sultoni (29),  Komang Mester (37), Ketut Rupawan (21), Psdiska Eka Pratma (32), Suriasa (40) Deny Dharmawan dan Ketut Budiantara (46).  Mereka saat ini masih menjalani proses hukum dan dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun penjara.
 
Kasat Narkoba Polres  Karangasem, AKP Ketut Edi Susila menambahi, untuk mengelabui petugas dan transaksinya tidak tercium aparat kepolisian, salah satu tersangka mengambil tempelan barang bukti narkoba di sepeda ontel tua yang ditempel oleh penjualnya.
 
“TKP-nya di wilayah Denpasar, dimana si tersangka ini saat itu mengenakan kacamata hitam dan mengenakan topi serta menggunakan sepeda ontel untuk mengambil tempelan.  Dia sangat tenang, hampir tak ada curiga dia sedang mengambil narkoba, namun kita tidak lengah dan tersangka berhasil kita bekuk bersama barang buktinya,” ungkapnya sembari menambahkan saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya.
wartawan
Husaen
Category

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Baca Selengkapnya icon click

5 Kebakaran dalam Sebulan, Polres Bangli Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Hutan

balitribune.co.id | Bangli - Peristiwa kebakaran kerap mengancam kawasan hutan Bangli. Sepanjang September 2026, sedikitnya lima kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Meminimalisir terjadi kebakaran hutan, polisi pun mengeluarkan peringatan keras. Pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan terancam dipidanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Defisit Rp96,324 Miliar, P-APBD Buleleng 2026 Akhirnya Diketok

balitribune.co.id | Singaraja - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Buleleng. Di balik kesepakatan tersebut, pemerintah daerah harus menjalankan postur anggaran dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Copot Sekda Klungkung, Bupati Satria Tepis Spekulasi Politik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria secara mendadak mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung A.A. Gede Lesmana dan melantik Gusti Ngurah Agung Mahajaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Klungkung. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.