Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

pencabulan
Bali Tribune / PENCABULAN - Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Nusa Penida.

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu diamankan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui tim yang dipimpin IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H.

Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang menerima informasi mengenai dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anaknya.

"Setelah melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Dusun Batumulapan, Desa Batununggul. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Alit, Senin (3/8/2026). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV Tipidter segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan IWA di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Alit mengungkapkan, dari hasil pendalaman penyidikan, penyidik juga menemukan adanya dugaan peristiwa lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut. Dugaan tersebut kini masih didalami guna melengkapi proses pembuktian.

"Penyidik juga menemukan adanya dugaan peristiwa lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut dan saat ini masih terus didalami untuk melengkapi proses pembuktian," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu terhadap korban.

Atas perbuatannya, IWA dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Klungkung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

wartawan
SUG
Category

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.