Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Lakukan Tindakan Tegas Selama PPKM

Bali Tribune/ PENYEKATAN - Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P pimpin tim lakukan penyekatan di Pos Goa Lawah


balitribune.co.id | Semarapura  - Guna maksimal melakukan penyebaran Pandemi Covid 19 selama PPKM Darurat ini, Wakapolres Klungkung  Kompol  Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P., M.M., pimpin apel Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sekaligus langsung turun melakukan sidak ke Pos Penyekatan.
 
Dalam apel Penyekatan PPKM Darurat turut Hadir Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Md. Gd. Surya Atmaja Atmaja P.,S.Sos.,M.H., Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung I Putu Suarta, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Klungkung I Made Widiada bersama Unsur TNI,  Sat Pol PP, BPBD Kabupaten Klungkung serta personel yang tergabung Operasi Aman Nusa Agung II.
 
Pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, Pagi ini dilaksanakan di Jalan Raya Goa Lawah Kecamatan Dawan, Rabu (7/7/2021). Polres Klungkung bekerjasama dengan Unsur TNI dan Sat Pol PP serta BPBD Kabupaten Klungkung melakukan penegakan pendisiplinan masyarakat dalam meminimalisir dan mencegah Covid-19 di kabupaten klungkung dengan cara melakukan penyekatan dan memberhentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
 
Waka Polres Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P mengatakan, dalam penyekatan kali ini untuk kendaraan roda dua dan empat, pihaknya melakukan seleksi terhadap pengendara yang bekerja di sektor esensial atau kritikal. Menurutnya, saat dilakukan penyekatan bagi para pekerja esensial yang melintasi pos penyekatan PPKM Darurat agar menunjukkan seperti kartu tanda pengenal tempat kerja atau surat keterangan dari tempatnya bekerja.
 
“Dalam Tim Yustisi melakukan sidak penyekatan di jalan raya Goa Lawah untuk mengecek kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten Klungkung, adapun banyaknya kendaraan yang diperiksa baik roda dua maupun roda empat sebanyak 271  dan 143 kendaraan yang di putar balik dengan rincian 117 tanpa kepentingan yang urgent, 22 KTP Luar Bali (Tanpa Suket) serta 4 Orang kurang displin dalam menerapkan protokol kesehatan tidak menggunakan masker,” ujar Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P., M.M tegas. 
wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.