Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Dinilai Lamban Proses Kasus Putu Kenak

Bali Tribune / BUKTI LAPORAN - Pengacara Pelapor, I Made Sandi Adnyana, saat menunjukan bukti laporan korban di Polres Tabanan yang belum diproses

balitribune.co.id | Tabanan – Polres Tabanan dinilai lamban menangani perkara dugaan tindak pidana penempatan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan oleh I Putu Kenak (68), warga yang beralamat di Jalan Diponegoro, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, dengan terlapor Ni Kadek Ariani (48), dkk yang tidak lain merupakan sang istri.

Pengacara Pelapor, I Made Sandi Adnyana menerangkan bahwa pelaporan kliennya itu bermula ketika sekitar satu tahun yang lalu, kliennya kehilangan 1 buah sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yeh Gangga I Nomor 28, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Dimana pada objek tersebut terdapat 2 buah sertifikat. Atas hal tersebut kliennya pun bertanya kepada sang istri Ni Kadek Ariani alias terlapor, dan diakui jika sertifikat tersebut telah diambil oleh istrinya tanpa sepengatahuan kliennya dengan alasan untuk berjaga-jaga agar tidak diceraikan oleh kliennya. "Sebab sebelum kejadian itu, istri klien saya ini diduga pernah mencuri emas milik klien saya dan pernah meminjam uang kepada keluarga besar klien saya dan pihak luar hingga Rp 450 Juta, sehingga terlapor takut jika diceraikan," ujarnya Selasa (1/12).

Terlapor sendiri merupakan istri kedua dari kliennya. Dimana istri pertama kliennya sudah meninggal dunia. Bersama istri pertamanya kliennya memiliki satu orang anak, sedangkan terlapor juga sudah memiliki dua orang anak dari pernikahannya terdahulu.

Namun belakangan diketahui jika ternyata sertifikat itu digadaikan di salah satu koperasi di wilayah Dangin Carik, Tabanan. Parahnya lagi, ternyata sang istri juga telah mengambil sertifikat tanah dan bangunan yang satunya lagi tanpa sepengetahuan kliennya dengan alasan akan dijadikan satu sertifikat. Atas kondisi tersebut, setiap bulan kliennya menanyakan keberadaan sertifikat tersebut dan selalu dijawab aman oleh sang istri. "Kemudian tanggal 8 Oktober 2020 istri klien saya ini pergi meninggalkan rumah dengan alasan hendak berjualan. Dan tanggal 10 Oktober 2020 datang 2 orang wanita yang tidak dikenal klien saya mengaku telah membeli rumah tersebut dan bertransaksi di Notaris I Ketut Mustika Udaya di Jalan Gajah Mada, Tabanan, seharga Rp 1,2 Miliar. Salah satu wanita yang mengaku sebagai pembeli rumah klien saya mengaku bernama Ni Komang Seti dari Tunjuk, Tabanan," paparnya.

Kliennya yang terkejut kemudian menghubungi anak dan keponakannya untuk selanjutnya bersama-sama mengecek ke Notaris perihal transaksi tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020. Dan benar saja telah berlangsung transaksi jual-beli tanah dan bangunan miliknya yang dibuktikan dengan foto-foto saat transaksi berlangsung. Dalam foto tersebut terdapat sang istri Ni Kadek Ariani, seorang pria berbaju biru yang disebutkan oleh notaris merupakan I Putu Kenak, serta seorang pria yang merupakan anak dari pembeli rumah. Notaris juga menunjukkan tanda tangan orang tersebut yang mirip dengan tanda tangan kliennya. Parahnya lagi orang yang dikatakan sebagai I Putu Kenak membawa KTP asli atas nama kliennya. "Saat itu klien saya baru ingat jika sekitar 6 bulan yang lalu ia kehilangan KTP, sehingga sempat membuat surat keterangan kehilangan di Polsek Tabanan untuk dapat membuat KTP baru di Disdukcapil Tabanan," jelas Sandi Adnyana.

Dan karena transaksi tersebut tidak dilakukan oleh dirinya maka peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tabanan pada tanggal 13 Oktober 2020 dan dilakukan pemblokiran terhadap sertifikat miliknya di BPN Tabanan.

Sayangnya hingga saat ini kliennya belum juga dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan awal mengenai laporan tersebut. Justru gugatan cerai kliennya terhadap terlapor sudah masuk sebelum kasus ini ditindaklanjuti. Padahal pasca pelaporan tersebut, kliennya kerap mendapatkan tekanan dari pihak tertentu agar kliennya mau berdamai dengan alasan pembeli tanahnya memiliki niat baik. "Kalau memiliki niat baik saat transaksi di notaris mestinya akan menolak karena pada tanggal 7 Oktober 2020 pembeli pernah datang ke rumah klien saya, mengaku teman dari terlapor dan melihat klien saya secara langsung. Mestinya kan berfikir, kok beda suaminya?," imbuhnya.

Disamping itu, menurutnya seluruh bukti-bukti sudah diamankan oleh penyidik di Unit II Satreskrim Polres Tabanan. Namun menurut pihak kepolisian, masih dilakukan pengejaran terhadap pria yang mengaku sebagai kliennya saat transaksi jual-beli. "Cuma saya merasa agak aneh, kok polisi tidak bisa mengamankan orang ini, sedangkan penodong di SPBU Benoa itu saja bisa ditemukan. Ketakutan saya memunculkan pertanyaan, apakah ada mafia yang bekerjasama untuk menekan klien saya agar kasus ini damai?. Jadi selaku lawyer saya berharap pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan atas kasus ini," tukasnya.

Apalagi kasus tersebut dikatakan terang benderang masuk ranah pidana yakni pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saya yakin Polres Tabanan mampu menangani kasus ini, hanya saja actionnya belum ada. Jadi saya berharap polisi bisa segera memanggil klien saya sebagai saksi korban, kemudian saksi di notaris, lalu saksi terlapor. Intinya segera mengambil tindakan," tandas Sandi Adnyana. 

wartawan
Komang Artajingga
Category

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.