Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Razia Tempat Hiburan Malam, Temukan Pengunjung Bawa Ganja

Razia
Bali Tribune / RAZIA - Petugas dari Polres Tabanan memeriksa urine salah satu pengunjung tempat hiburan malam di Tabanan saat razia dadakan pada Sabtu (10/10/2026).

balitribune.co.id | Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan melancarkan razia mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam hingga menemukan seorang pengunjung yang membawa barang diduga narkotika jenis ganja, Sabtu malam (10/10/2026).

Operasi penertiban tersebut digelar jajaran kepolisian demi menekan potensi peredaran obat-obatan terlarang serta memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.

Kegiatan razia yang berlangsung sejak pukul 23.08 WITA hingga Minggu (11/10/2026) pukul 00.18 WITA tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.

Sebanyak 29 personel gabungan dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), serta unit terkait lainnya diterjunkan ke lapangan.

AKBP I Putu Bayu Pati menerangkan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol.

Pihaknya menegaskan komitmen kepolisian dalam mengamankan ruang publik dari bahaya zat terlarang. “Tujuan utama dari razia malam ini menekan potensi penyalahgunaan narkotika dan barang obat-obatan terlarang,” ujar Bayu Pati pada Minggu (11/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mengawali penertiban dengan mendatangi tempat hiburan malam New Bali Heppi di Jalan Pulau Batam, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Di lokasi ini, petugas memeriksa barang bawaan dari 29 pengunjung serta melakukan tes urine secara acak terhadap empat orang, yang seluruhnya menunjukkan hasil negatif tanpa ditemukannya barang haram.

Penyisiran kemudian bergeser ke Cafe Joged Bali yang berada di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Saat menyasar dua pengunjung untuk diperiksa barang bawaan dan tes urine, petugas menemukan dua linting benda diduga ganja pada salah satu pengunjung. “Seorang pengunjung tersebut langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas,” ungkap Bayu.

Menyikapi hasil penertiban tersebut, Bayu mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anggota keluarga masing-masing agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. “Masyarakat kami imbau untuk menjaga keluarganya agar tidak menggunakan narkoba maupun obat terlarang lainnya,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.