Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPDB di Tengah Situasi Pandemi, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan

Bali Tribune/ JELASKAN - Bupati I Nengah Tamba didampingi Kadis Dikpora I Nengah Wartini jelaskan intruksi yang melarang pembebanan biaya bagi siswa baru di sekolah.

balitribune.co.id | Negara - Awal tahun pelajaran baru 2021-2022 masih dalam situasi pandemi dan bersamaan dengan diterapkaannya PPKM Darurat. Kini siswa baru SD dan SMP di Jembrana tidak diperkenankan dibebankan pungutan di sekolah. Di awal tahun pelajaran 2021-2022 sudah diterbitkan Instruksi Bupati Jembrana terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022. 
 
Dalam Instruksi Bupati Jembrana nomor 2335/Dikpora/202 tertanggal 12 Juli 2021 itu memuat sejumlah larangan bagi sekolah terkait pembebanan biaya bagi siswa baru di tingkat satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Jembrana. Selain dilarang memungut biaya pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah, sekolah juga tidak dibenarkan melakukan pungutan uang SPP, uang gedung dan pungutan komite lainnya untuk keperluan sekolah. 
 
Terkecuali pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat. Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengaku pihaknya sangat menyadari kondisi perekonomian masyarakat tengah sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih mewabah sampai saat ini. Kondisi tersebut diakuinya berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat .  
 
Terlebih proses pembelajaran siswa saat ini lebih banyak daring, sehingga kelengkapan seragam dianggap tidak cukup penting untuk siswa saat ini. “Kita ingin ringankan beban masyarakat memasuki PPDB ini. Pakaian tidak harus baru, yang penting bersih. Kita utamakan kualitas pendidikan bukan seragamnya,“ ujarnya, Senin (12/7/2021). 
 
Kebijakan ini tidak hanya dimasa pandemi saja, tetapi juga berlaku sebelumnya. Tidak ada instruksi kepada sekolah untuk melakukan pungutan seragam dan perlengkapan sekolah. Pihaknya menyatakan membebaskan dan tidak mengarahkan orangtua murid jika ada yang ingin membeli sendiri. Sedangkan kepada sekolah swasta, pihaknya tetap mengimbau kebijakan internal diambil menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.  
 
Kepala Dinas Pendidikan Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan sudah merespon dan menindaklanjuti Instruksi Bupati Jembrana tersebut. Dikatakannya, intruksi tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah SMP dan SD melalui WA grup, termasuk kepada setiap pengawas sekolah. “Kita sudah sampaiakan Instruksi Bupati ini. Soal seragam, Dinas tidak turut serta dan dilakukan sendiri oleh orang tua siswa bukan sekolah. Jadi tidak wajib baru yang penting bersih, bisa menggunakan pakaian saudaranya yang masih layak, tidak mesti baru,” ujarnya. 
 
Dipastikannya, seluruh tahapan pendidikan berlangsung virtual dan belum ada belajar mengajar tatap muka. 
wartawan
PAM
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.