Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prahara BPJS Bali

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Tugas utama negara kesejahteraan (Welfare State) adalah menciptakan kesejahteraan bagi warganya. Pemerintah diberi mandat mengelola segenap sumber daya (SDM dan SDA) untuk mewujudkan tujuan tersebut. Pertanyaannya: apa indikator kesejahteraan? Ada 3 sektor kunci yang dijadikan ukuran, termasuk dalam mengukur Indek Prestasi Manusia (IPM) yakni mutu kesehatan masyarakat, kualitas pendidikan dan tingkat pendapatan. Jadi, singkatnya, tugas pokok pemerintah adalah membuat masyarakat pintar, makmur, dan sehat. Untuk sektor yang terakhir ini (sektor kesehatan), bagi Indonesia adalah tantangan yang tidak ringan. Jumlah penduduk yang besar (288 juta lebih), tersebar di 17.000 lebih pulau, dan dengan pola dan persepsi yang beragam, memaksa pemerintah memutar otak. Salah satu cara--sebagai mana diterapkan di banyak negara, adalah dengan menyelenggarakan jaminan kesehatan dalam bentuk asuransi publik. Kesadaran akan perlunya jaminan kesehatan, memang sudah tumbuh dan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan. Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu PERUM HUSADA BHAKTI (PHB), yang melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya. Pada tahun 1992, PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.  Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum tercover oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga saat itu, ada lebih dari 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah menjadi peserta PJKMU. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes (Persero).  Langkah menuju cakupan kesehatan semesta pun semakin nyata dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Ceritanya berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah kita untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. Bagi Bali, sebagaimana daerah lainnya, ketika BPJS diimplementasikan, maka semua sistem jaminan kesehatan lokal terhenti. Padahal, saat itu, Pemprov Bali sudah memberlakukan program jaminan sosial yang cukup efektif yakni BALI MANDARA. Namun dengan berlakunya UU No. 40/2004, maka jaminan sosial Bali Mandara pun mengintegrasikan diri ke dalam sistem jaminan sosial kesehatan nasional yang dikelola badan  bernama BPJS Kesehatan. Kini, BPJS Kesehatan yang diharapkan menjadi resep ampuh mengatasi kendala biaya kesehatan masyarakat yang diterapkan secara nasional itu mengalami problem di Bali. Penduduk Bali yang berjumlah 4,2 juta jiwa, sudah 3.513.275 (83%) adalah peserta BPJS Kesehatan. Dengan jumlah peserta sebesar itu, maka pengeluaran BPJS untuk peserta se-Bali mencapai 1,8 Triliun dalam setahun. Sedangkan premi yang diperoleh BPJS hanya mencapai Rp. 900 Miliar, separo dari pengeluaran setahun. Bahasa sederhananya, BPJS Bali tekor dengan angka yang amat telak. Inilah prahara yang menimpa masyarakat Bali yang berkaitan dengan layanan BPJS saat ini. Mengapa prahara? Karena rantai akibat dari tekornya BPJS  berimbas kepada tidak optimalnya layanan Rumah Sakit kepada peserta. Kesulitan Rumah Sakit bisa dimengerti karena klaim atas pengeluaran untuk melayani peserta, belum dicairkan. Padahal menurut UU, pencairan klaim paling lambat 15 hari kerja setelah administrasi klaim dinyatakan lengkap. Kondisi yang dialami RS dan badan pelayanan kesehatan lainnya di Bali saat ini, membuat masyarakat anggota BPJS di Bali yang berjumlah 3,5 juta lebih, mengalami hambatan untuk mendapatkan pekayanan. Ada saja alasan RS untuk menutup 'aib' bahwa klaim mereka belum cair. Dan, masyarakat yang sungguh-sungguh dirugikan. Memang Kepala Dinas Kesehatan Bali, dr Ketut Suarjaya menegaskan pembayaran klaim hanya masalah waktu saja, tapi prinsipnya RS wajib terus mempertahankan mutu layanan kepada pesera BPJS. Namun, di lapangan, peserta BPJS mengeluh karena mendapat pelayanan yang tidak memadai. Bagaimana mungkin RS bisa menpertahankan mutu layanan jika klaim  RS belum cair. Pertanyaan pun berlanjut: bagaimana mungkin BPJS mencairkan klaim tepat waktu jika dia tekor dengan jumlah yang cukup telak: hanya separo premi yang didapat (900 Miliar) dari pengeluaran sebesar Rp. 1,8 Triliun. Kondisi yang sama, bahkan lebih parah, menimpa BPJS secara nasional. Badan layanan publik ini bangkrut karena sebagian dana dipinjam oleh pemerintah untuk menyempurnakan kebutuhan infrastruktur. Sampai disini dapat disimpulkan, ada yang salah dalam sistem dan manajemen BPJS. Apa yang diharapkan oleh pemerintah di balik ide pendirian BPJS tampaknya tak dapat diwujudkan secara optimal.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Koster Genjot Optimalisasi Aset Pemprov Bali, dari Lahan Renon hingga Nusa Dua

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Aset daerah, menurutnya, tidak boleh dibiarkan menganggur, tidak terurus, atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Badung Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Daerah

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.