Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktik Pengoplos LPG 3kg di Bali

Bali Tribune / Arief Wibisono, M.I.Kom., CT. - Wartawan Bali Tribune/Wakil Ketua PWI Bali Bidang Pendidikan

balitribune.co.id | Praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg, yang lebih dikenal masyarakat sebagai "gas melon" di Bali, telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Bagaimana tidak, praktik semacam ini telah berlangsung lama seolah tidak tersentuh pihak berwenang sekalipun. Ada pengoplosan yang dilakukan secara terang-terangan dan ada pula yang tersembunyi. Semua itu bertujuan untuk meraup keuntungan ("cuan") akibat adanya peluang dan kesempatan yang dibarengi adanya disparitas harga, meski dengan cara merampas hak subsidi masyarakat pengguna gas melon. Seperti diketahui, konsumen pengguna atau penerima manfaat LPG 3 Kg berdasarkan Perpres 104/2007 dan 38/2019 adalah Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan, dan Petani.

Namun, tidak bisa dipungkiri kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menimbulkan ancaman keselamatan yang serius. Melalui tulisan ini, mari kita cermati modus operandi mereka serta upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk memberantas praktik ini. Namun, sebelumnya penulis sampaikan bahwa apa yang tersurat dalam artikel ini merupakan hasil penelusuran serta pengamatan di lapangan, jadi tidak ada yang direkayasa ataupun merupakan pesanan dari pihak tertentu.

Lantas, bagaimana sebetulnya modus operandi pengoplosan LPG 3kg di Bali? Biasanya, pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3kg (subsidi) ke ukuran besar (12kg atau 50kg). Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa proses ini dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga sangat berbahaya. Beberapa modus operandi yang umum digunakan antara lain dengan menggunakan selang dan regulator modifikasi. Pengoplos menggunakan selang dan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung gas melon ke tabung 12kg atau 50kg. Modifikasi ini sering kali dilakukan dengan alat-alat sederhana dan tanpa memperhatikan standar keselamatan.

Kegiatan pengoplosan biasanya dilakukan di lokasi tersembunyi seperti gudang-gudang tertutup atau rumah-rumah kosong untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Tabung yang sudah dioplos kemudian didistribusikan melalui jaringan tertutup. LPG oplosan biasanya dijual dengan harga di bawah standar harga yang ditentukan Pertamina. Dalam menjual LPG hasil oplosan, mereka acapkali membawa timbangan untuk meyakinkan pembeli mendapatkan isi tabung sesuai dengan yang tertera.

Dampak pengoplosan gas LPG ini sangatlah berbahaya bagi keselamatan nyawa pengoplos, lantaran tabung LPG yang dioplos sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. Kebocoran atau ledakan dapat terjadi sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan yang mengancam nyawa dan properti. Seperti kejadian beberapa waktu lalu di Jalan Cargo Taman 1, Denpasar, Minggu (9/6), di mana salah satu gudang pengoplos mengalami kebakaran dan ledakan yang meluluhlantakkan gudang pengoplos serta mengakibatkan kerusakan beberapa bangunan di sekitarnya.

Praktik pengoplosan ini merugikan konsumen yang membeli gas dengan kualitas yang tidak terjamin. Selain itu, pemerintah juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya diterima akibat kecurangan yang dilakukan segelintir oknum. Praktik pengoplosan ini merusak reputasi produk, lembaga, ataupun instansi yang mengatur distribusi dan mengurangi kepercayaan konsumen.

Untuk mengatasi maraknya pengoplosan, diperlukan komitmen yang kuat dari stakeholder terkait dalam bentuk pengawasan serta penegakan hukum yang berkelanjutan. Pemerintah melalui stakeholder terkait perlu memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG, termasuk pengawasan ketat dari tingkat agen, pangkalan, hingga pengecer dan pengepul gas. Jadi, jangan hanya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan gas oplosan dan cara mengenali tabung gas asli, atau mengimbau masyarakat untuk membeli gas dari agen atau penyalur resmi, sedangkan pengoplosnya bebas berkeliaran. Masyarakat tentu berharap penegakan hukum yang melibatkan berbagai instansi seperti Pertamina, Kepolisian, Dinas Perindustrian, dan pemerintah daerah untuk memastikan praktik pengoplosan dapat diberantas secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Praktik pengoplosan LPG 3kg di Bali merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari berbagai pihak. Melalui pengawasan ketat, operasi penertiban, dan edukasi konsumen, diharapkan jaringan pengoplos LPG 3kg dapat dibongkar dan dihentikan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait pengoplosan gas kepada pihak berwenang demi keamanan dan keselamatan bersama.

wartawan
Arief Wibisono, M.I.Kom., CT.
Category

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.