Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Dokter KC dan Ibunya Sah

kuasa hukum
Bali Tribune / Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, SH bwlersana Sonny Tumbelaka, SH

balitribune.co.id | Denpasar - Penetapan status tersangka terhadap oknum dokter berinisial KC beserta ibunya, IJL, dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul dinyatakan sah secara hukum. Kepastian ini diperoleh setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, RR Diah Poernomojekti, S.H., menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan kedua pemohon dalam sidang putusan, Senin (2/11/2026).

Ketua Tim Hukum Termohon sekaligus kuasa hukum Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa permohonan Praperadilan sejatinya hanya menguji keabsahan penetapan tersangka secara formil, bukan menguji pokok perkara.

"Secara formil syarat minimal adalah dua alat bukti, tetapi kami memiliki lima alat bukti. Penyidik telah menjalankan seluruh proses sesuai prosedur hukum yang benar," ujar AKBP Gatra usai persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum pelapor, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, S.H., didampingi Sonny Tumbelaka, S.H., mengapresiasi pertimbangan hakim. Pihaknya mendesak penyidik Polresta Denpasar untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, sekaligus memohon tindakan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Penetapan tersangkanya sudah sah dan alur penetapannya sesuai KUHAP. Kami memohon agar berkas perkara segera rampung (P-21). Kami juga berharap pihak kejaksaan mempertimbangkan penahanan terhadap kedua tersangka, mengingat ancaman hukuman pada Pasal 401 KUHP berada di atas lima tahun penjara," tegas Alit Wirakesuma.

Senada dengan Alit, Sonny Tumbelaka menyambut baik putusan hakim yang dinilai sangat detail menolak argumentasi pemohon. Ia berharap kejaksaan bersikap tegas saat menerima pelimpahan berkas dan tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Siti Sapurah, S.H. (Ipung), menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap melanjutkan pertarungan hukum di sidang perkara utama.

"Praperadilan ini hanya menguji prosedur penyidikan. Kami akan membuktikan ketidakberalahan klien kami secara terbuka di persidangan pidana nanti saat masuk ke pokok perkara," tandas Ipung.

wartawan
RAY
Category

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Prancis Ditikam di Vila Tejakula, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pemilik

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Ancel Lucas menjadi korban penusukan di sebuah vila di Banjar Dinas Bukiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (29/10/2026) malam. Selain mengusut dugaan penganiayaan tersebut, Polres Buleleng juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak vila yang mengetahui kejadian tetapi tidak segera melaporkannya kepada polisi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lapas Singaraja Kecolongan, Bisnis Sabu Dikendalikan dari Kamar Hunian Blok 18

balitribune.co.id | Singaraja - Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng kembali membuka celah serius dalam pemberantasan narkoba. Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja diduga masih mampu mengendalikan distribusi sabu dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan seorang remaja berusia 16 tahun sebagai kurir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dalam Sepekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tujuh WNA

balitribune.co.id | Badung - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh orang warga negara asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga overstay.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Seorang Dilaporkan Terseret Ombak, Dua Mayat Menepi di Pesisir Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tim SAR gabungan yang sedang melakukan pencarian korban I Gede Yuda Pratama (19), pemuda yang dilaporkan terseret arus dan tenggelam saat mandi di Pantai Keramas, Blahbatuh, Gianyar, akhirnya ditemukan Senin (2/11/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.