Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Peningkatan Jalan Datah-Asah Senilai Rp. 3.9 Milyar Diduga Serobot Lahan Milik Warga

Bali Tribune / SEROBOT - Ruas jalan Datah-Asah yang diduga menyerobot lahan pribadi milik warga setempat

Kadis PU Karangasem tegaskan yang buka akses jalan tersebut adalah masyarakat, jadi untuk pembebasan lahan adalah urusan internal kelompok masyarakat disana.

balitribune.co.id | Amlapura - Pemkab Karangasem terus berupaya untuk melakukan peningkatan ruas jalan kabupaten untuk menunjang perekonomian, mobilitas dan aktifitas masyarakat di Karangasem. Seperti yang dilaksanakan di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Saat ini tengah berlangsung proyek peningkatan ruas jalan Datah menuju Asah, yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Sinar Tunas Karya Utama, dengan Konsultan Pengawas CV Mahottama.

Proyek peningkatan kapasitas jalan desa menjadi jalan kabupaten ini dilaksanakan dari tanggal 22 Juni 2021 selama 180 hari kalender, dengan total anggaran yang dipergunakan sebesar Rp. 3.9 Milyar. Namun sayangnya proyek peningkatan ruas jalan tersebut diduga menyerobot lahan pribadi milik warga desa setempat, hingga menuai polemik. Itu terjadi lantaran pemerintah dalam hal ini Dinas PU Karangasem dan pihak rekanan sebelumnya tidak pernah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan atau ahli waris yang lahannya diserobot untuk proyek jalan tersebut.

I Gede Baktiyasa selaku ahli waris atas lahan yang dipergunakan untuk proyek peningkatan ruas jalan Datah-Asah tersebut, kepada Bali Tribune, Kamis (4/11/2021) mengatakan, sebagai salah satu ahli waris almarhum I Gede Pica, dirinya tidak pernah sama sekali melepaskan hak atas tanah dimaksud untuk kepentingan fungsi sosial, karena pihaknya sejak awal tidak pernah dilibatkan.

“Sejak awal saya tidak pernah dilibatkan, jadi sebagai ahli waris saya memiliki kewajiban moral untuk menyelamatkan harta warisan leluhur atas nama almarhum I Gede Pica,” tegasnya, sembari menyebutkan luas lahan hak warisnya yang diserobot untuk proyek peningkatan ruas jalan tersebut 2.90 Are, dengan nomor sertifikat hak milk 65 Desa Datah.

Pihaknya sebagai ahli waris almarhum I Gede Pica, mohon agar pemerintah mencarikan winwin solution atas terdampaknya kegiatan dari proyek pembuatan jalan di atas tanah milik almarhum, dan menurut perkiraannya tanah almarhum sudah habis dimanfaatkan sebagai jalan.

Untuk itu sebelum ada penyelesaian yang berkeadilan, pihaknya sebagai pewaris berharap segala bentuk kegiatan di atas tanah almarhum dihentikan, juga para pihak yang terlibat supaya saling menghormati dan jangan memaksakan kehendak guna menghindari dampak hukum yang lebih luas.

“Saya sebagai ahli waris, melihat adanya indikasi penyerobotan tanah, perusakan tanah, dan pencurian material. Sehingga guna menyelesaikan tanah almarhum, sebagai ahli waris saya akan membentuk tim litigasi dan non litigasi,” lontarnya.

Sementara terkait tudingan dugaan penyerobotan lahan yang digunakan untuk proyek peningkatan ruas jalan Datah-Asah tersebut, Plt. Kadis PU Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa ketika dikonfirmasi menegaskan jika yang membuka akses jalan tersebut adalah masyarakat, jadi untuk pembebasan lahan untuk ruas jalan tersebut adalah urusan internal kelompok masyarakat disana.

“Artinya dulu saat akses jalan itu dibuka tidak ada masalah, dan selanjutnya oleh masyarakat jalan tersebut diusulkan ke pemerintah untuk menjadi jalan kabupaten pada Tahun 2016. Dan sudah termuat menjadi jalan kabupaten, karena memang secara teknis ruas jalan itu bisa diakomodir menjadi jalan kabupaten. Tentu saja itu melalui proses komunikasi di internal masyarakat disana,” sebutnya.

“Jadi kalau pemerintah disebut menyerobot pada saat dilakukan penanganan saat ini adalah tidak tepat. Harusnya komplain ahli waris disampaikan ke pihak yang berkomunikasi terdahulu saat membuka ruas jalan tersebut. Dan masalah ini sudah dibahas dalam rapat dan akan dibahas oleh pihak Desa Adat melalui tokoh-tokoh adat,” sambungnya. Jadi ditegaskannya, kalau dulu bermasalah tentu tidak akan bisa dibuka menjadi badan jalan, dan tentu juga tidak akan termuat menjadi jalan kabupaten.

wartawan
AGS
Category

HUT RI ke-80: Bupati Karangasem Hadirkan Pameran Ekonomi Kreatif, Kuliner, dan Pentas Seni

balitribune.co.id | Amlapura - Semarak Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem semakin meriah dengan dibukanya Pameran Ekonomi Kreatif, UMKM, Kuliner, Pentas Seni dan Budaya di Taman Budaya Candra Bhuana, Senin (11/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-5, Komunitas Bisnis Katolik Bali Gelar ‘Karya Kasih Karunia’

balitribune.co.id | Denpasar - Berbagai kegiatan akan digelar Komunitas Bisnis Katolik (KBK) Bali merayakan  HUT ke-5. Mengangkat tema Work Of Grace (Karya Kasih Karunia) selain bidang  rohani  dan bisnis,  kegiatan juga mengarah ke bidang  pendidikan, kesehatan, olahraga, termasuk lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelir Biru Pastel Cream, Honda Scoopy Kalcer Heronusa Tuban Pikat Pengunjung

balitribune.co.id | Mangupura – Dengan tampilan unik  dan warna fashionable kekinian, Honda Scoopy Kalcer tengah digandrungi konsumen terutama  kalangan wanita termasuk Bali. Terbukti unit Scoopy Kalcer kelir biru pastel dipadu cream yang ditampilkan dealer Heronusa di kegiatan “Merdeka Berkreasi Bareng Scoopy” di Banjar Pemamoran, Kuta jadi pusat  perhatian penunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali dan Kepolisian, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersinergi dengan Kepolisian dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara pada Juli 2025 lalu dengan menggandeng siswa Duta SMA PGRI 2 Badung. Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.