BALI TRIBUNE - Maraknya angkutan sewa bodong yang masuk ke Bali akhir-akhir ini akhirnya ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Jembrana. Puluhan kendaraan angkutan sewa bodong alias tanpa memiliki izin yang masuk ke Bali melalui Gilimanuk, terjaring dalam operasi yang digelar Dinas Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Jembrana Kamis (27/4) malam.
Selama enam jam mulai pukul 22.00 Wita hingga Jumat (28/4) dini hari, pemeriksaan yang dilakukan di Terminal Penumpang Gilimanuk itu tercatat sebanyak 45 angkutan sewa bodong yang terjaring petugas perhubungan yang dibantu petugas kepolisian.
Operasi yang berakhir pukul 04.00 Wita itu menyasar setiap angkutan sewa yang masuk Bali seperti bus pariwisata, mobil travel, maupun mobil pribadi terindikasi kendaraan sewa. Seluruh kendaraan angkutan itu penumpangnya dialihkan masuk ke sisi barat areal parkir Terminal Gilimanuk.
Petugas meminta setiap pengemudinya menunjukkan dokumen izin sesuai ketentuan yang berlaku bagi angkutan penumpang seperti Izin Angkutan Pariwisata bagi bus pariwisata dan Izin Angkutan Sewa atau Izin Angkutan Antar Jempu bagi kendaraan Travel mapun mobil yang terindikasi sewaan.
Kabid Perhubungan Dinas PKP Kabupaten Jembrana, I Gusti Agung Kade Oka Diputra dikonfirmasi Jumat membenarkan pihaknya melaksanakan operasi bagi kendaraan angkutan penumpang yang masuk Bali. Operasi angkutan sewa itu, menurutnya, memang sengaja dilakukan karena adanya indikasi banyaknya kendaraan sewa tanpa izin beroperasi dengan leluasa di Bali. Aktivitas kendaraan sewa bodong ini diakuinya memang sangat sering dikeluhkan para pelaku jasa antar kota dalam provinsi (AKDP) yang selalu merasa dirugikan.
Dikatakannya, operasi yang dilakukan pihaknya itu juga untuk memberikan rasa aman bagi para penumpang angkutan umum karena selama ini disinyalir justru banyak kendaraan sewa bodong yang kondisinya tidak laik jalan.
Ia mengaku pihaknya menertibakan angkutan penumpang yang tidak memiliki izin serta tidak melalui uji pengecekan kelaikan jalannya atau kiur dengan dilakukan penindakan dan pemberian sanksi berupa tilang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
I Gusti Agung Kade Oka Diputra menyebutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 86 angkutan sewa yang masuk Bali selama Kamis malam hingga Jumat dini hari itu, berhasil mengungkap dan menindak lebih dari setengah yang diperiksa atau sebanyak 45 unit merupakan kendaraan sewa yang tidak memiliki izin atau bodong.