Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Sahabat JRX SID “Serbu” Kejati Bali

Bali Tribune/Puluhan Sahabat JRX SID berkumpul di depan gerbang kantor Kejati Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Setelah berkas hasil penyelidikan perkara pidana dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda Bali Bali melimpahkan bukti dan tersangka (tahap II) kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang melibatkan Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali pada Kamis (27/8). 
 
Sementara itu, puluhan orang berpakaian serba hitam dan juga masker dari kumpulan Sahabat JRX SID mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril terhadap  JRX SID.
 
Setiba di Kejati, mereka langsung disambut oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Zuhandi. 
 
Dua perwakilan dari Sahabat JRX SID, Nyoman Mardika dan Made Krisna Dinata kemudian melakukan pertemuan dengan di ruang kerja Zuhandi. 
 
Dalam pertemuan ini, Sahabat JRX SID  meminta Kejati Bali untuk mengawal kasus ini secara adil tanpa intimidasi. "Kami minta saat proses selanjutnya, JRX tidak diintimidasi, tidak ada pesanan-pesanan politik dan yang lain. Itu janji dari pihak Kejati Bali," ujar Nyoman Mardika seusai bertemu Zuhandi. 
Terkait proses pelimpahan bukti dan tersangka ini digelar secara telekonferensi. Kini, penanganan perkara yang menjerat Jerinx ini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. 
 
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pelimpahan secara teleconference," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
 
Usai menerima bukti dan tersangka, sambung Eka Widanta, Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali. Selaras dengan itu, pihaknya juga segera menyusun  dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan. "Penahanan tetap dilakukan di Rutan Polda Bali, karena di Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru," terang Eka Widanta. 
 
Adapun 7 Jaksa yang akan menangani perkara ini yakni  Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Keempatnya merupakan Jaksa dari Kejati Bali. Sedangkan sisanya 
jaksa dari Kejari Denpasar yakni, Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
 
Dalam perkara ini, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Direnovasi, Pelayanan Disdikpora Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Bangunan gedung kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli pada tahun ini akan direnovasi. Perbaikan menyasar bangunan gedung ada di sisi sebelah utara. Pasca proses pengerjaan maka sebagian pelayanan dipindahkan sementara ke SMPN 2 Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Gasak HP Pelajar, Pemuda Tuna Rungu Diamankan Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Seorang pemuda tuna rungu I Nengah S alias kolok (25) diamankan petugas dari Polsek Bangli. Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Cempaga Bangli ini diduga telah mencuri handphone milik I Putu Eka Yasa (15) pelajar asal Banjar Dajan Umah, Desa Pengotan Bangli pada Kamis (16/4/2026) di areal Bendungan Tamansari, Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.