Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Galian C Ilegal, Kelihan Pecalang Dijuk Saber Pungli

Galian C
TUNJUKKAN - Anggota Tim Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Jembrana menunjukan barang bukti OTT Pungli Galian C Ilegal.

BALI TRIBUNE - Mencuatnya dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) pada aktifitas penambangan galian C ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Tukad Bilukpoh, Lingkungan Bilokpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, akhirny a berhasil diungkap oleh jajaran Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jembrana dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

OTT dilakukan setelah adanya pengakuan dari sejumlah pelaku galian C ilegal yang merupakan sopir dan buruh angkut yang lebih dulu diamankan dilokasi oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana saat sedang melakukan penambangan material sirtu. Dari hasil pengembangan atas pemeriksaan delapan pelaku tersebut, Tim Penindakan Unit Satgas Saber Pungli  Kabupaten Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan pelaku pungli berinisial NSW (52) warga Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo pada Rabu (10/1) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di depan balai lingkungan setempat.

Anggota Tim Penindakan Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Jembrana, Ipda I Made Pasek dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan pihaknya berhasil melakukan OTT terhadap pelaku pungli galian C ilegal di Tukad Bilukpoh tersebut. Menurutnya pelaku yang merupakan Kelihan Pecalang Banjar Adat Bilukpoh Kangin ini diamankan pihaknya saat sedang melakukan pungutan terhadap para sopi r truck pengangkut material galian C di sungai setempat.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 610 ribu dan buku catatan rekapan keluar masuk truck pengangkut material batu dan pasir kesungai. Saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya, pelaku mengaku memungut cuk kepada truk pengangkut material galian c masing-masing sebesar Rp 15 ribu untuk sekali angkutnya.

“Saat ditanya dasar poungutan itu, pelaku mengaku melaksanakan perintah. Pelaku mengaku sebelum memungut cuk tersebut sudah diadakan rapat dirumah Kelihan Pemucuk Banjar setempat, Noman G pada Jumat (5/1) lalu jam 13.00 Wita yang saat itu diakui juga ikut hadir Made WW (Kelihan Adat Bilukpoh Kangin), Made SD (Ketua LPM Kelurahan Tegalcangkring) dan dua juru arah adat serta Wayan W (Bendahara (Petengen) Banjar Adat setempat),” ungkap Kanit Idik II/Harta Benda Satreskrim Jembrana ini.

Menurutnya, dalam rapat tersebut, diakui oleh pelaku disepakati akan dilakukan pungutan kepada sopir truck dan ditentukan nilainya Rp 15 ribu per rit. Pelaku mengaku dalam rapat tersebut diperintah untuk bertugas memungut. Disepakati 25 % dari hasil pungutan itu dipotong oleh pelaku dan sisanya untuk kegiatan di Banjar Adat setempat. “Ini kan rapatnya dirumah pribadi dan pungutan itu tidak ada dasar. Pelaku saat diamankan sudah mengaku sudah melakukan pungutan selama empat hari sejak Sabtu (6/1) dan uangnya belum disetor,” paparnya.  

Karena pihaknya hanya sebagai Tim Penindakan, untuk penanganan kasusnya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jembrana. “Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Inspektorat dan penanganannya kami limpahkan ke Inspektorat termasuk juga pemeriksaan terhadap peserta rapat tersebut,” jelasnya. Kini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

Kalau ada mengarah ke tindak pidana akan diserahkan kembali ke Pollres. Selain itu pelaku juga memiliki keterkaitan terhadap tidak pidana Pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh sejumlah sopir truck yang kasusnya kini tengah ditangani oleh Unit IV/Tipiter Satreskrim Polres Jembrana.

Menurutnya ,pelaku juga melanggar Pasal 158 UURI nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal 56 ke 2 (E) KUHP. “Pelaku memilik peranan memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin usaha pertambangan yakni pengambilan bahan meterial berupa tanah, pasir dan batu sungai du Tukad Bilukpoh” jelasnya. Pelaku bisa diacam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp Rp 10 Miliar. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.