Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Pengembang Perumahan, Klian Adat Desa Pengastulan Ditahan

Bali Tribune / Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto

balitribune.co.id | Singaraja - Klian Adat Desa Pengasatulan, Kecamatan, Seririt, Jero Mangku MS oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng dijebloskan ke sel tahanan menyusul penetapan yang bersangkutan menjadi tersangka kasus dugaan pungli. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, membenarkan penahanan klian adat Desa Pengastulan tersebut. Menurutnya, Jero Mangku MS ditahan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk melakukan proses hukum lebih lanjut setelah ada pihak yang melaporkan dugaan pungli  yang dituduhkan kepadanya. "Betul, kami telah menetapkan yang bersangkutan (Jero Mangku MS) sebagai tersangka dan lanjut dilakukan penahanan," terangnya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (8/7-2020). Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto menyebut, telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi yang diduga terkait dengan kasus yang dituduhkan kepadanya. "Saksi-saksi sudah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan itu akan dikembangkan sesuai proses penyidikan," imbuhnya. Sementara itu, menurut informasi, Jro Mangku MS diduga telah melakukan pungli terhadap PT. Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan sebesar Rp 130 juta. Hanya saja, uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagi kepada 7 orang termasuk Kepala Desa Pengastulan, KY.Kasus dugaan pungli tersebut bahkan sempat dimediasi melalui Kerta Desa dengan kesanggupan untuk mengembalikan uang pungli tersebut. Atas dugaan pungli tersebut, KY sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Buleleng pada 14 November 2019. Hasilnya, dia diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, KY mangkir dan belum mengembalikan uang pungli tersebut. Disebutkan,uang pungli sebesar Rp 130 juta itu dibagi-bagi kepada 7 orang. Diantaranya, Jro Mangku MS mendapat Rp 44,5 juta, KY Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KSD Rp 15 juta dan Jro Mangku KM Rp 13 juta. Selain Jro Mangku MS dan KY, mereka telah mengembalikan uang pungli itu kepada Desa Adat Pengastulan melalui Kerta Desa. Hanya saja, disebutkan KSD hanya mengembalikan sebesar Rp 6,3 juta karena uang tersebut terlanjur dipakai untuk pembuatan pondasi balai kulkul dan biaya pemasangam listrik. Begitu juga MS mengaku sudah menggunakan uang itu untuk biaya ukir balai banjar sehingga  hanya mengembalikan sebesar Rp 2,5 juta. Sementara pihak Jro Mangku MS mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, ia melakukan  pungli itu tidak sendirian dan dilakukan secara bersama-sama dengan para pihak tersebut. "Kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memposisikan sama kepada para pihak yang ikut menerima aliran uang pungli tersebut," tandas kerabat Jro Mangku MS.

wartawan
Khairil Anwar
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.