Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Pengembang Perumahan, Klian Adat Desa Pengastulan Ditahan

Bali Tribune / Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto

balitribune.co.id | Singaraja - Klian Adat Desa Pengasatulan, Kecamatan, Seririt, Jero Mangku MS oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng dijebloskan ke sel tahanan menyusul penetapan yang bersangkutan menjadi tersangka kasus dugaan pungli. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, membenarkan penahanan klian adat Desa Pengastulan tersebut. Menurutnya, Jero Mangku MS ditahan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk melakukan proses hukum lebih lanjut setelah ada pihak yang melaporkan dugaan pungli  yang dituduhkan kepadanya. "Betul, kami telah menetapkan yang bersangkutan (Jero Mangku MS) sebagai tersangka dan lanjut dilakukan penahanan," terangnya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (8/7-2020). Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto menyebut, telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi yang diduga terkait dengan kasus yang dituduhkan kepadanya. "Saksi-saksi sudah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan itu akan dikembangkan sesuai proses penyidikan," imbuhnya. Sementara itu, menurut informasi, Jro Mangku MS diduga telah melakukan pungli terhadap PT. Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan sebesar Rp 130 juta. Hanya saja, uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagi kepada 7 orang termasuk Kepala Desa Pengastulan, KY.Kasus dugaan pungli tersebut bahkan sempat dimediasi melalui Kerta Desa dengan kesanggupan untuk mengembalikan uang pungli tersebut. Atas dugaan pungli tersebut, KY sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Buleleng pada 14 November 2019. Hasilnya, dia diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, KY mangkir dan belum mengembalikan uang pungli tersebut. Disebutkan,uang pungli sebesar Rp 130 juta itu dibagi-bagi kepada 7 orang. Diantaranya, Jro Mangku MS mendapat Rp 44,5 juta, KY Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KSD Rp 15 juta dan Jro Mangku KM Rp 13 juta. Selain Jro Mangku MS dan KY, mereka telah mengembalikan uang pungli itu kepada Desa Adat Pengastulan melalui Kerta Desa. Hanya saja, disebutkan KSD hanya mengembalikan sebesar Rp 6,3 juta karena uang tersebut terlanjur dipakai untuk pembuatan pondasi balai kulkul dan biaya pemasangam listrik. Begitu juga MS mengaku sudah menggunakan uang itu untuk biaya ukir balai banjar sehingga  hanya mengembalikan sebesar Rp 2,5 juta. Sementara pihak Jro Mangku MS mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, ia melakukan  pungli itu tidak sendirian dan dilakukan secara bersama-sama dengan para pihak tersebut. "Kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memposisikan sama kepada para pihak yang ikut menerima aliran uang pungli tersebut," tandas kerabat Jro Mangku MS.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kick-off Proyek Rejuvenasi The Nusa Dua Menjadikan Destinasi Lebih Modern dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kawasan pariwisata Nusa Dua yang berada di Kabupaten Badung memasuki fase penting dalam sejarah pengembangannya melalui pelaksanaan Kick-off Proyek Rejuvenasi Kawasan The Nusa Dua pada Rabu (28/1). Inisiatif ini adalah tonggak transformasi terbesar sejak kawasan mulai dikembangkan pada tahun 1973.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.