Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pura Ntegana Ditetapkan Menjadi Pura Khayangan Jagat

Wabup Badung didampingi Ketua DPRD Badung menerima Surat Keputusan PHDI Badung setelah ditetapkannya Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Desa Darmasaba, Abiansemal menjadi Pura Khayangan Jagat.

Mangupura, Bali Tribune

Berdasarkan Paruman Sulinggih se-Kabupaten Badung dan dipertegas dengan adanya Purana, Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Desa Darmasaba, Abiansemal ditetapkan menjadi Pura Khayangan Jagat (Pura Umum).

Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan PHDI Badung oleh Ketua Umum PHDI Badung Ida Pedanda Gede Ngurah Putra Keniten Gria Kediri Sangeh kepada Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa yang selanjutnya diserahkan kepada Ketua Panitia Pura Made Jagra, Selasa (12/4).

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kadis Kebudayaan Ida Bagus Anom Bhasma, Kakandep Agama Nyoman Arya, Camat Abiansemal Putu Ngurah Thomas Yuniarta, Ketua Harian PHDI Badung I Nyoman Sukada, Kapolsek dan Danramil Abiansemal, Bendasa Adat Tegal Made Lepur dan krama penyungsung Pura Ntegana. Hadiri pula dari desa pendamping diantaranya Desa Adat Anggungan, Desa Adat Perang, Desa Adat Lukluk, Desa Adat Sading dan Desa Adat Sibang Gede.

Ketua Umum PHDI Badung Ida Pedanda Gede Ngurah Putra Keniten Gria Kediri Sangeh menyampaikan, Ida Para Sulinggih sudah membaca isi dari Purana Khayangan Pura Ntegana dan telah pula ada penyatuan pemikiran dan memutuskan Pura Ntegana menjadi Pura Khayangan Jagat berdasarkan SK PHDI Kabupaten Badung Nomor 40/S.Kep.IV/ PHDI K/2016 tentang keberadaan Pura-Pura di Kabupaten Badung.

Pura Ntegana yang berlokasi di Desa Adat Darmasaba memiliki purana yang ditata pada lempengan tembaga sebanyak 8 lembar yang panjangnya 40 cm. Pura Ntegana sebagai pemujaan Sang Hyang Widi dalam prebawa sebagai Sang Hyang Wisnu dan Sang Hyang Pasupati yang berstana pada sebuah Candi. Berdasarkan Paruman Sulinggih PHDI Badung tanggal 12 April 2016 memutuskan, menetapkan Pura Khayangan Ntegana adalah sebagai Pura Umum di luar Sad Khayangan dan Dang Khayangan.

Wakil Bupati (Wabup) Badung Ketut Suiasa, sebagai pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Pura Ntegana sebagai Pura Khayangan Jagat. Sebagai pura umum, tidak hanya penyungsung saja yang bisa tangkil melakukan persembahyangan, namun semua masyarakat juga dapat melakukan bhakti persembahyangan di Pura Ntegana.

“Dengan telah ditetapkannya status Pura Ntegana, telah menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat bersama pemerintah Kabupaten Badung untuk menjaga keasrian pura ini,” tambahnya.Mengakhiri dharma wecananya Wabup. Suiasa bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyerahkan dana punia sebesar Rp10 juta.

Menurut Ketua Penitia Made Jagra, Pura Ntegana disungsung oleh 500 KK dari delapan Banjar di Desa Adat Tegal termasuk ada krama penyungsung dari Desa Darmasaba, Desa Anggungan, Desa Gerih, Desa Sibang dan Kerobokan. Keputusan PHDI atas penetapan Pura Ntegana menjadi Pura Khayangan Jagat akan dijadikan dasar bagi krama penyungsung agar kedepanya dapat terus memelihara dan meningkatkan keasrian kahyangan Ida Bhatara.

wartawan
I Made Darna

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.