Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pura Puseh Desa Adat Dadia di Babahan Kemalingan, Ribuan Uang Kepeng Raib

TKP
Bali Tribune / IDENTIFIKASI - Polisi melakukan identifikasi dan olah TKP pencurian pis bolong atau uang kepeng di Pura Puseh Desa Adat Dadia, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, pada Rabu (20/8)

balitribune.co.id | Tabanan – Pura Puseh Desa Adat Dadia di Banjar Dadia, Desa Babahan, Kecamatan Penebel kemalingan. Ribuan pis bolong atau uang kepeng yang ada di pura itu raib.

Peristiwa ini diketahui pada Rabu (20/8) siang. Saat itu, prajuru desa adat dan Pura Puseh sedang melakukan persiapan upacara Sri Rambut Sedana.

Kapolsek Penebel, AKP I Gusti Kade Murdiasa Alit, mengonfirmasi kejadian itu. Ia menyebutkan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. “Iya, (dugaan) pencurian uang kepeng,” katanya.

Sesuai laporan awal yang diterima pihaknya, kejadian ini diketahui prajuru desa adat dan Pura Pusah setempat sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, mereka sedang memasang wastra (atribut kain) sebagai persiapan untuk pelaksanaan upacara Sri Rambut Sedana. 

Di sela kesibukan tersebut, Jero Mangku Istri Pura Puseh Dadia yakni Ni Nyoman Sumi (75) tiba-tiba menangis sembari memberitahukan bahwa uang kepeng di bangunan gedong hilang.

Hal itu membuat prajuru desa adat dan pura lainnya langsung memastikan kebenarannya. Saat mereka memeriksa bangunan gedong, uang kepeng yang tersimpan di dalamnya sudah tidak ada.

Uang kepeng yang hilang itu terdiri dari seribu keping dalam satu ikatan. Selanjutnya dua ratus kepeng lainnya terdiri dari dua ikatan dan tersimpan dalam sangku yang ada pada gedong pura tersebut. “Kerugiannya diperkirakan Rp 3,5 juta,” jelas Alit.

Ia menjelaskan, proses identifikasi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) sudah dilakukan. Tidak hanya itu, keterangan para saksi juga telah dihimpun, termasuk memeriksa rekaman CCTV di pura tersebut. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Tabanan untuk melakukan pengungkapan,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.