Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Leong Terancam Hukuman Mati

Narkoba
I Made Putu alias Putu Leong

Denpasar, Bali Tribune

Pemilik Kafe Noname (dulu: Kafe Yammy,-red) sekaligus bandar narkoba, I Made Putu alias Putu Leong (42) yang ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Bali akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (12/7) guna menjalani persidangkan di PN Denpasar.

Dalam kasus ini, Leong bersama dua orang anak buahnya, yakni Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek yang ikut ditangkap Tim Gabungan tersebut dijerat pasal secara alternatif, yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara bersama denda pidana. Selain itu, Leong dijerat pasal pencucian uang yang kini perkaranya memasuki tahap P-19.

Didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) I Ketut Maha Agung, Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri, menjelaskan jika pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pelimpahan ini, ada tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Putu Leong, Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek. “Perkara ini memang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Tapi karena locus delecti (tempat kejadian) ada di sini, makanya dilimpahkan ke Kejari Denpasar untuk disidangkan di PN Denpasar,” jelas Erna.

Ia mengatakan dalam pelimpahan tersangka juga dilimpahkan barang bukti narkoba yang cukup banyak. Dari tersangka Cahyadi alias Bocah turut dilimpahkan barang bukti 53 butir ekstasi dan 183 paket sabu-sabu dengan berat total 73 gram. Selain itu sepeda motor Honda Scoopy, handphone (Hp) dan uang tunai Rp25 juta.

Sementara dari tersangka Putu Leong dilimpahkan barang bukti satu unit mobil Jeep Rubicon warna putih bernopol DK 641 UH yang didalamnya berisi uang Rp314 juta dan tas berisi uang 950 dollar Australia, dan satu dollar Amerika. “Untuk barang bukti mobil Rubicon masih ditelusuri surat-suratnya. Karena dari keterangan jaksa penyidik dari Kejagung, mobil ini sudah dibayar lunas Rp1,5 miliar, tapi baru dikasih surat jalan. Sekarang kami masih koordinasi dengan Polda Bali untuk mencari surat-suratnya supaya tahu siapa pemilik asli mobil ini,” jelas Erna.

Ditegaskannya, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk pasal 114 ayat 2 hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Ditambahkannya, khusus untuk Putu Leong, selain dijerat pasal narkotika, jaksa telah mengembangkan kasus ini menjadi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Karena diduga uang hasil penjualan narkotika ini digunakan untuk membeli mobil serta aset lainnya seperti rumah. Bahkan penyidik kejaksaan juga sudah menyita tiga aset rumah di kawasan Denpasar dan sekitarnya. “Untuk TPPU belum bisa rinci sekarang karena masih menunggu pidana pokok selesai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bandar narkoba Putu Leong ini sebenarnya sudah menjadi incaran Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri sejak lama. Ia diduga menjadi bandar narkoba terbesar di Bali. Lalu pada Sabtu (12/3) Tim Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk Leong dan dua anak buahnya di ruko Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Kabupaten Badung tepat di sebelah Mie MJ.

Selain Putu Leong, turut dikeler dua anak buahnya yaitu Putu Krecek dan Bocah. Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp823 juta lebih, 950 Dollar USA, 63 butir ekstasi, sabu 154 paket, satu motor dan satu mobil Rubicon, 18 handphone, rekapan penjualan narkoba, alat isap sabu, 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu samurai dan pisau komando serta satu senjata air soft gun juga turut dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

wartawan
habit
Category

Gubernur Koster: Sukseskan Tahun Awal Haluan Pembangunan di HUT Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster dalam HUT Ke-67 Provinsi Bali meminta seluruh pihak menyukseskan tahun pertama berjalannya Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun.

“Tidak ada pilihan lain, hanya ada satu pilihan, harus sukses,” kata dia saat apel di Denpasar, Kamis.

Baca Selengkapnya icon click

Bendungan Tamblang Diduga Bocor, Hasil Pertanian Turun Drastis

balitribune.co.id | Singaraja - Kondisi Bendungan Tamblang atau Bendungan Danu Kerthi, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, saat ini dikabarkan sedang mengalami masalah dengan debit air. Selain terimbas musim kemarau, kondisi tersebut diperparah oleh dugaan adanya kebocoran pada dinding bendungan. Hal itu berakibat mengurangi kemampuan bendungan dalam membantu mengatasi masalah air di kawasan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Rumah, Lansia Tewas dalam Kamar Terkunci

balitribune.co.id | Negara - Sebuah tragedi kebakaran terjadi di Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (13/8/2025) malam. Sebuah rumah permanen berukuran 3x3 meter ludes dilalap si jago merah. Tragisnya, pemilik rumah, seorang lansia bernama I Made Sami (75), ditemukan tewas di dalam kamar yang terkunci dari dalam.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpinan dan Anggota DPRD Badung Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-67

balitribune.co.id | Mangupura - iPimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung mendampingi Bupati Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri acara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali yang ke-67 di Lapangan Manguparaja Mandala Puspem Badung, Kamis (14/8). Tema peringatan tahun ini adalah "Amukti Bali Hita, Mewujudkan Harmoni Bali Dwipa".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Gerindra DPRD Badung Beri Sejumlah Catatan Ranperda Perubahan APBD 2025 dan KUA/PPAS APBD Induk 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA‑PPAS) APBD Induk Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Rabu (13/8).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar DPRD Badung Setujui Perubahan APBD 2025 dan Rancangan KUA/PPAS 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Badung menyetujui dan menerima Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi-fraksi, Rabu (13/8) di ruang sidang Utama Gosana, DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.