Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Leong Tersangka

korupsi
Putu “Leong” Sudiartana

Jakarta, Bali Tribune

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI I Putu  “Leong” Sudiartana.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK memutuskan tersangka IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

IPS adalah anggota Komisi III DPR RI bernama I Putu Sudiartana. KPK telah menyegel ruang kerja politisi Partai Demkokrat tersebut di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta.

Putu, yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat diduga menerima Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekening Putu.

Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, lanjut Syarief, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. KPK masih mendalami 'commitment fee' yang dijanjikan kepada Putu.

Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016. Sementara itu, tersangka penerima suap lainnya yaitu SHM yang merupakan pengusaha dan NOP yang adalah sekretaris pribadi dari IPS.

Kemudian, KPK juga menetapkan YA dan SPT sebagai tersangka pemberi suap dan keduanya disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

YA berprofesi sebagai pengusaha dan SPT (Suprapto) adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kelimanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di beberapa tempat pada Selasa (28/6) malam dan Rabu dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan MCH yang merupakan suami dari NOP, namun dilepas karena setelah diteliti sang suami tidak aktif karena nomor rekening banknya hanya dipakai sebagai tempat singgah aliran dana. "Yang bertanggung jawab adalah istrinya (NOP)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut adalah uang tunai sebesar 40ribu dolar Singapura serta beberapa bukti transfer.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara para tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Diberhentikan

Partai Demokrat memberhentikan I Putu Sudiartana dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Partai Demokrat menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) terhadap yang bersangkutan.

"Terhadap dugaan pelanggaran Putu Sudiartana yang merupakan kader Demokrat, kami menjatuhkan sanksi organisasi tegas pemberhentian dari jabatan. Demokrat konsisten dengan pemberantasan korupsi," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Amir menyampaikan kasus hukum yang melibatkan Putu Sudiartana yang akrab disapa Putu Leong ini dilakukan atas dasar kepentingan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada keterkaitannya dengan kepentingan Partai Demokrat.

Amir mendukung KPK menindak tegas siapapun yang terlibat dalam operasi tangkap tangan itu, sekalipun berasal dari Partai Demokrat, dengan tetap menjunjung azas pelaksanaan penegakan hukum, penyidikan, penuntutan, pemutusan tuntutan secara objektif dan seadil-adilnya.

Selanjutnya DPP Partai Demokrat menginstruksikan kader partai dimanapun agar menjauhi pelanggaran seperti tindakan menerima suap, mengingat akhir-akhir ini banyak anggota dewan DPR RI terlibat kasus dugaan korupsi.

KPK melakukan OTT terhadap I Putu Sudiartana. Ia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi pada Selasa (28/6). KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Ormas Minggir Dulu, Bali Punya SIPANDU BERADAT

balitribune.co.id | Di Bali, urusan keamanan bukan cuma soal pasang CCTV dan patroli jam malam. Lebih dari itu, ini soal menjaga "wewidangan" alias wilayah adat dari gangguan yang bukan cuma datang dari maling ayam dan sejenisnya, tapi juga dari budaya luar yang kadang sok akrab, tapi ujung-ujungnya bikin rusuh.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Alit Wiradana Hadiri Festival Gerbang Nusantara Puskor Hindunesia 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana pada Sabtu (10/5) petang menghadiri Festival Gerbang Nusantara 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) di Parkir Timur Taman Kota Lumintang, Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Tinjau Tempat Melasti di Desa Adat Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa melakukan peninjauan langsung ke tempat Melasti Desa Adat Abiansemal yang berlokasi di Subak Latu Jalan Pendet Latu Abiansemal Badung, Sabtu (10/5).

Seusai melakukan peninjauan dan sempat berdialog dengan warga, Bupati Adi Arnawa mendukung rencana perluasan areal lahan tempat Melasti Desa Adat Abiansemal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

SMP PGRI 7 Denpasar Pilih Jalur Kekeluargaan Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh rekan sekelasnya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan setelah pertemuan antara orang tua siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, serta Tim Renakta Polda Bali pada Sabtu (10/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Epilepsi Kambuh Warga Songan Tenggelam di Danau Batur

balitribune.co.id | Bangli - Naas benar nasib I Nengah Muada, pasalnya pria asal Banjar Ulun Danu Desa Songan B ,Kecamatan Kintamani, Bangli ditemukan tewas karena tenggelam di danau Batur, pada Senin (12/5) sekitar pukul 04.30 wita. Kuat dugaan korban tenggelam karena penyakit eplilepsi yang di derita kambuh saat memeriksa jala perangkap ikan.

Baca Selengkapnya icon click

Dihibur Artis Bali, Malam Resepsi HUT Bangli Dipadati Warga

balitribune.co.id | Bangli - Ribuan warga memadati Alun-alun Bangli saat resepsi perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli yang ke-821 pada Sabtu malam (10/5). Acara kian meriah dengan menampilkan sejumlah artis Bali. Saat itu juga diserahkan piala bagi para pemenang berbagai lomba. Salah satunya yang paling dinanti ialah pemenang lomba penjor. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.