Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Leong Tersangka

korupsi
Putu “Leong” Sudiartana

Jakarta, Bali Tribune

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI I Putu  “Leong” Sudiartana.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK memutuskan tersangka IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

IPS adalah anggota Komisi III DPR RI bernama I Putu Sudiartana. KPK telah menyegel ruang kerja politisi Partai Demkokrat tersebut di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta.

Putu, yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat diduga menerima Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekening Putu.

Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, lanjut Syarief, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. KPK masih mendalami 'commitment fee' yang dijanjikan kepada Putu.

Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016. Sementara itu, tersangka penerima suap lainnya yaitu SHM yang merupakan pengusaha dan NOP yang adalah sekretaris pribadi dari IPS.

Kemudian, KPK juga menetapkan YA dan SPT sebagai tersangka pemberi suap dan keduanya disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

YA berprofesi sebagai pengusaha dan SPT (Suprapto) adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kelimanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di beberapa tempat pada Selasa (28/6) malam dan Rabu dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan MCH yang merupakan suami dari NOP, namun dilepas karena setelah diteliti sang suami tidak aktif karena nomor rekening banknya hanya dipakai sebagai tempat singgah aliran dana. "Yang bertanggung jawab adalah istrinya (NOP)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut adalah uang tunai sebesar 40ribu dolar Singapura serta beberapa bukti transfer.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara para tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Diberhentikan

Partai Demokrat memberhentikan I Putu Sudiartana dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Partai Demokrat menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) terhadap yang bersangkutan.

"Terhadap dugaan pelanggaran Putu Sudiartana yang merupakan kader Demokrat, kami menjatuhkan sanksi organisasi tegas pemberhentian dari jabatan. Demokrat konsisten dengan pemberantasan korupsi," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Amir menyampaikan kasus hukum yang melibatkan Putu Sudiartana yang akrab disapa Putu Leong ini dilakukan atas dasar kepentingan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada keterkaitannya dengan kepentingan Partai Demokrat.

Amir mendukung KPK menindak tegas siapapun yang terlibat dalam operasi tangkap tangan itu, sekalipun berasal dari Partai Demokrat, dengan tetap menjunjung azas pelaksanaan penegakan hukum, penyidikan, penuntutan, pemutusan tuntutan secara objektif dan seadil-adilnya.

Selanjutnya DPP Partai Demokrat menginstruksikan kader partai dimanapun agar menjauhi pelanggaran seperti tindakan menerima suap, mengingat akhir-akhir ini banyak anggota dewan DPR RI terlibat kasus dugaan korupsi.

KPK melakukan OTT terhadap I Putu Sudiartana. Ia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi pada Selasa (28/6). KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Ratusan Pelajar Ramaikan OMIA 2026 di Bali untuk Sebarkan Nilai Olimpiade

balitribune.co.id I Badung - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) kembali menghadirkan program Olympic Movement in Action (OMIA) 2026 yang digelar di kawasan Bali Collection, Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan NOC Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai Olympism sekaligus memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Asian OWS Championship 2026, Perenang Indonesia Belum Mampu Bersaing

balitribune.co.id I Badung - Dua perenang open water swimming (OWS) Indonesia, Moch. Akbar Putra Taufik dan Sang Arka Ning Jaladri Prawatya masih belum mampu bersaing dengan perenang-perenang Asia lainnya pada hari pertama Asian Open Water Swimming (OWS) Championship ke-12 nomor 5 kilometer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Siswa SMK Pariwisata Mengwi Dapat Edukasi Keselamatan Berkendara, Wujudkan Generasi #Cari_Aman

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali terus konsisten memperkuat komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, tim Safety Riding Astra Motor Bali hadir menyambangi SMK Pariwisata Mengwi, Sabtu (13/6/2026) guna memberikan edukasi dan pembekalan berkendara yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Sembilan Sulinggih Puput Puncak Karya Agung di Pura Segara Rupek

balitribune.co.id I Singaraja - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Villa di Nusa Dua, Pembayaran Belum Lunas, Penghuni Enggan Angkat Kaki

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik terkait Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat aksi perusakan gerbang properti, kini mulai menemui titik terang. Pihak pemilik villa, Ita SP, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya didasarkan pada landasan hukum kuat menyusul adanya dugaan wanprestasi (cidera janji) dari pihak pembeli.

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara-Arya Wibawa Ucapkan Selamat Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id I Denpasar - Umat Hindu bersiap merayakan kemenangan dharma melawan adharma melalui Hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu (17/6/2026) dan Hari Suci Kuningan pada Sabtu (27/6/2026) mendatang. 

Menyambut hari raya tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah menggelar berbagai program strategis, mulai dari pasar murah, bazar pangan, hingga pemantauan harga bahan pokok di pasar tradisional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.