Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Leong Tersangka

korupsi
Putu “Leong” Sudiartana

Jakarta, Bali Tribune

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI I Putu  “Leong” Sudiartana.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK memutuskan tersangka IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

IPS adalah anggota Komisi III DPR RI bernama I Putu Sudiartana. KPK telah menyegel ruang kerja politisi Partai Demkokrat tersebut di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta.

Putu, yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat diduga menerima Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekening Putu.

Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, lanjut Syarief, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. KPK masih mendalami 'commitment fee' yang dijanjikan kepada Putu.

Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016. Sementara itu, tersangka penerima suap lainnya yaitu SHM yang merupakan pengusaha dan NOP yang adalah sekretaris pribadi dari IPS.

Kemudian, KPK juga menetapkan YA dan SPT sebagai tersangka pemberi suap dan keduanya disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

YA berprofesi sebagai pengusaha dan SPT (Suprapto) adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kelimanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di beberapa tempat pada Selasa (28/6) malam dan Rabu dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan MCH yang merupakan suami dari NOP, namun dilepas karena setelah diteliti sang suami tidak aktif karena nomor rekening banknya hanya dipakai sebagai tempat singgah aliran dana. "Yang bertanggung jawab adalah istrinya (NOP)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut adalah uang tunai sebesar 40ribu dolar Singapura serta beberapa bukti transfer.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara para tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Diberhentikan

Partai Demokrat memberhentikan I Putu Sudiartana dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Partai Demokrat menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) terhadap yang bersangkutan.

"Terhadap dugaan pelanggaran Putu Sudiartana yang merupakan kader Demokrat, kami menjatuhkan sanksi organisasi tegas pemberhentian dari jabatan. Demokrat konsisten dengan pemberantasan korupsi," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Amir menyampaikan kasus hukum yang melibatkan Putu Sudiartana yang akrab disapa Putu Leong ini dilakukan atas dasar kepentingan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada keterkaitannya dengan kepentingan Partai Demokrat.

Amir mendukung KPK menindak tegas siapapun yang terlibat dalam operasi tangkap tangan itu, sekalipun berasal dari Partai Demokrat, dengan tetap menjunjung azas pelaksanaan penegakan hukum, penyidikan, penuntutan, pemutusan tuntutan secara objektif dan seadil-adilnya.

Selanjutnya DPP Partai Demokrat menginstruksikan kader partai dimanapun agar menjauhi pelanggaran seperti tindakan menerima suap, mengingat akhir-akhir ini banyak anggota dewan DPR RI terlibat kasus dugaan korupsi.

KPK melakukan OTT terhadap I Putu Sudiartana. Ia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi pada Selasa (28/6). KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Bawaslu Bali Perkuat Pengawasan Pemilu

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus memperkuat kesiapan jajarannya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (22/6/2026), dengan fokus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Festival 2026 Berakhir Sukses, Perputaran Ekonomi Tembus Rp1,446 Miliar

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta secara resmi menutup rangkaian Karangasem Festival 2026 yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Senin (22/6/2026) malam, di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Keempat Karangasem Festival 2026, Karangasem Agung Fashion Show Angkat Pesona Tenun Khas Daerah

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki hari keempat pelaksanaan Karangasem Festival 2026 dalam rangka Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem menggelar Karangasem Agung Fashion Show 2026, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi ajang promosi sekaligus pelestarian kain tenun khas Karangasem melalui kreativitas di bidang fashion.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selamat untuk I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih Sebagai Paskibraka Pusat 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dompet Hilang Usai Belanja di Banjar Tiga, Isi ATM Dikuras

balitribune.co.id I Bangli - Ni Kadek Yuni Resmiadi (27) kehilangan dompet saat berbelanja di Banjar/Desa Tiga, Susut Bangli. Dalam dompet tersimpan uang tunai, perhiasan emas, hingga kartu ATM. Celakanya, dalam dompet tersebut juga berisi kertas yang berisi nomer PIN ATM. Lewat aplikasi M Banking korban mengetahui jika adanya transaksi penarikan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Susut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.