Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Parwata Hadiri Karya Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta Padang Luwih

dewa yadnya
Bali Tribune / DEWA YADNYA - Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Bupati Badung saat menghadiri undangan Upacara Dewa Yadnya Pujawali dan menandatangani prasasti di Pura Panti Pasek Gelgel AAn Sumerta, Br. Gaji, Dalung, Kuta Utara, Rabu (24/9)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung I Putu Parwata bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri undangan Upacara Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta, Br. Gaji, Dalung, Kuta Utara, Rabu (24/9).

Upacara ini meliputi rangkaian Karya Melaspas, Penilapatian, Ngenteg Linggih, serta Padudusan Caru Wraspati Kalpa Alit.

Hadir perwakilan Dinas Kebudayaan, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, Bendesa Adat Dalung dan Padang Luwih, serta para penglingsir Pasemetonan Pasek Gelgel AAn Sumerta.

Pada upacara ini, Bupati Wayan Adi Arnawa didampingi Putu Parwata menandatangani prasasti dan menyerahkan dana bantuan upakara sebesar Rp. 250 juta, dari anggaran APBD Induk Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan karya.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan rasa syukur dan terima kasih bisa hadir ditengah-tengah masyarakat pada karya Dewa Yadnya di Pura Panti Pasek Gelgel, Padang Luwih. “Saya menyampaikan rasa syukur karena kita bisa berkumpul dan hadir pada pelaksanaan upacara melaspas di Pura Panti Pasek Gelgel, Padang Luwih. Sebagai Bupati Badung, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya pemerintahan ini. Walaupun saya baru menjabat sekitar delapan bulan, banyak masukan, dukungan, dan kerja sama yang telah saya terima dari seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Bendesa Adat Padang Luwih turut menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemkab Badung terhadap pembangunan Pura dan pelaksanaan yadnya. Pada tahun 2023, Pemkab Badung telah menyalurkan dana kurang lebih Rp 1,173 miliar untuk mendukung pembangunan Pura, ditambah saat ini dengan Rp. 250 juta pada tahun 2025 untuk karya Pujawali ini. “Memang belum sempurna, tetapi apa yang sudah dilakukan ini jauh lebih baik, sekaligus menjadi penyemangat bagi Desa Adat Padang Luwih. Walau masih ada kekurangan, dana yang sudah diberikan sangat membantu pelaksanaan upacara. Harapan saya, kedepan masyarakat Badung tetap hidup rukun, ajeg, damai, dan sejahtera,” harapnya. 

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.