Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Raka Mundur dari Ketum PRSI Bali

raka
Si Putu Raka Arnaya

Mangupura, Bali Tribune

Ketua umum Pengprov Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Bali hasil musprov 9 April 2016 lalu, Si Putu Raka Arnaya akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Ditemui di Puspem Badung, Putu Raka mengatakan surat pengunduran dirinya sebagai ketum PRSI Bali sudah disampaikan ke KONI Bali.

“Surat pengunduran diri saya sebagai Ketua Umum PRSI Bali periode 2016-2020 sudah saya serahkan kepada KONI Bali selaku induk organisasi olahraga di Bali dan Pengurus Pusat PRSI di Jakarta,” ujarnya seusai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Badung, Rabu (15/6).

Raka Arnaya yang juga Ketua Umum KONI Badung ini mengatakan, pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum PRSI Bali lantaran dalam AD/ART KONI tidak dibenarkan adanya rangkap jabatan, sehingga ia memilih untuk tetap mengabdi sebagai Ketum KONI Badung, dan jabatan di PRSI Bali diserahkan kepada Agus.

“Hasil Musprov PRSI Bali, Agus menjabat ketua harian. Tetapi karena saya mundur dari ketua umum, maka dengan sendirinya Agus menjadi nakhoda di PRSI Bali periode empat tahun ke depan, entah siapa nanti sebagai ketua hariannya, ditentukan hasil rapat internal mereka,” ujar Raka Arnaya.

Di PRSI Bali, menurut Raka Arnaya sangat sulit mencari figure yang mau dijadikan ketua umum. Karenanya, kata Raka Arnaya yang di kepengurusan PRSI Bali sebelumnya sebagai Ketua Bidang Organisasi, Musprov PRSI Bali, 9 April lalu di Lila Bhuana hanya menghasilkan formatur yang diketuainya.

Sebagai ketua formatur hasil Musprov PRSI Bali, Raka Arnaya secara otomatis menjadi Ketum, namun akhirnya mengundurkan diri karena adanya pelarangan rangkap jabatan di KONI. “Ya, semuanya sudah selesai, saya mundur dan PRSI Bali jalan terus,” demikian Si Putu Raka Arnaya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.