Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Sudiartana Bantah Terima Suap

Korupsi
Putu “Leong” Sudiartana

Jakarta, Bali Tribune

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana membantah menerima suap terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

"Tidak ada ini barangnya. Jalannya mana? Silakan cek APBNP 2016 itu tidak ada, ruas jalan 12 itu juga tidak ada. Transfer juga tidak ada di klien kami, klien kami tidak pernah menerima berapa pun jumlahnya," kata pengacara Putu Sudiartana, Mohammad Burhanuddin seusai menjalani pemeriksaan Putu sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/7).

Putu “Leong” Sudiartana diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2016. Namun Putu menolak untuk berkomentar mengenai pemeriksaannya. "Tanya ke penasihat hukum," kata Putu singkat dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Burhanuddin pun membantah bahwa kliennya ditangkap dalam OTT KPK. "Sementara ini kami belum menyebutnya OTT, kami mengkaji ini bukan OTT semuanya tidak ada di klien kami. Perihal ditangkap, menyuap, tidak ada," tambah Burhanuddin.

Sehingga menurut Burhanuddin, Putu mengaku tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek di Komisi V yang bukan merupakan Komisi tempat ia bertugas.

"Ditanyakan oleh penyidik ke klien kami kenapa menangani proyek di komisi lain, tapi klien kami tidak sama sekali (mengurus), itu bukan kewenangan beliau untuk memutus berbagai hal karena beliau hanya Komisi III dan bukan anggota Banggar. Beliau ada keterkejutan ketika (kasus) ini muncul dan bertanya kepada penyidik sebenarnya ini bagaimana?," ungkap Burhanuddin.

Dalam perkara ini KPK menduga Putu menerima suap Rp500 juta yang diberikan dalam tiga kali transfer dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan pemukiman di Sumbar Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan yang juga salah seorang fungsionaris Demokrat. Suprapto dan Yogan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hubungan dengan Yogan adalah ketika itu Yogan ingin meminta bantuan untuk maju sebagai Ketua DPD Demokrat"kata Burhanuddin.

Saat OTT, KPK juga mengamankan uang 40 ribu dolar Singapura, namun KPK masih mengusut kaitan uang tersebut dengan perkara pengurusan jalan di Sumbar tersebut.

"40 ribu dolar Singapura itu ditanya. Itu kepentingan klien kami untuk pergi dengan keluarganya ke luar negeri. tidak ada kaitan dengan peristiwa ini, tindak pidana juga tidak ada," jelas Burhanuddin.

Tersangka lain dalam perkara ini adalah perantara penerima uang yaitu orang dekat Putu Sudiartana Suhemi dan staf Putu bernama Novianti. Namun hal itu juga dibantah oleh Burhanuddin.

"Suhemi itu tidak ada hubungan sama sekali, keluarga bukan, hubungan yang lain juga bukan," ungkap Burhanuddin.

Dalam perkara ini Putu, Noviyanti, dan Suhemi menjadi tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Yogan Askan dan Suprapto disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

wartawan
habit
Category

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.