Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

PWI
Bali Tribune / Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi yang dipimpinnya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurut dia, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Akhmad Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, menurutnya, pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat, menurut PWI, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," ujar Akhmad.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

wartawan
NOM
Category

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.