Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rai Mantra: Tes Masif untuk Mempercepat Penanganan Covid-19, Tinjau Rapid Tes di Padangsambian Kelod

Bali Tribune/ Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat meninjau rapid test massal di Br. Abasan Desa Padangsambian Kelod, Rabu (24/6).
Balitribune.co.id | Denpasar - Perintah Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra untuk melakukan tracing secara agresif dan testing secara masif, ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Dalam beberapa hari terakhir GTPP dengan gencar terus melakukan testing baik dengan rapid test maupun swab dengan metode PCR, dan hasilnya memang banyak ditemukan warga yang hasilnya reaktif maupun positif Covid-19.
 
"Pelaksanaan tes secara masif ini untuk mempercepat penanganan Covid-19, dengan tes masif akan dapat lebih cepat diketahui status kesehatan seseorang yang pernah kontak dengan pasien positif apakah yang bersangkutan positif atau negatif, sehingga nantinya lebih cepat dan tepat pula mengambil tindakan," kata Walikota Rai Mantra saat meninjau pelaksaan rapid test massal di Br. Abasan Desa Padangsambian Kelod, Rabu (24/6).
 
Dikatakan pelaksanaan tes baik rapid maupun swab akan terus digencarkan, hal ini bertujuan bisa mengambil tindakan selanjutnya apa karantina, isolasi atau perawatan. "Memang dengan  testing secara masif ini, secara statistik angka kasus di Kota Denpasar akan naik signigikan, tetapi hal ini justru bisa diketahui status kesehatan seseorang dengan lebih cepat, apakah dia dikarantina atau perlu dirawat di rumah sakit, sehingga tidak menularkan virus kepada yang lainnya," kata Rai Mantra.
 
Pelaksanaan rapid test di Br. Abasan Desa Padangsambian Klod ini untuk melihat apakah ada warga yang reaktif atau non reaktif Covid-19 dikarenakan yang mengikuti tes ini merupakan warga yang sempat kontak dengan warga terpapar Covid-19, serta agar warga di sekitarnya juga merasa aman untuk melakukan aktivitas jika sudah mengetahui hasil dari rapid test ini.
 
“Saya harapkan untuk semua masyarakat agar tetap waspada serta mengikuti anjuran pemerintah melaksanakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, serta menjaga kebersihan, dan para Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah yang ada di Denpasar untuk terus mengedukasi warganya akan pentingnya protokol kesehatan,” kata Rai Mantra yang didampingi Kadis Kesehatan dr. Sri Armini, dan Camat Denpasar Barat AA. Ngurah Wijaya.
 
Selebihnya Rai Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan, nantinya dalam persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru, pihaknya mengajak semua masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
 
Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra mengatakan, rapid test di wilayah Desa Padangsambian Kelod dilaksanakan menyusul adanya salah satu warga yang merupakan pedagang di Pasar Kumbasari terpapar virus Covid-19 dan meninggal dunia, disusul oleh hasil trecking didapatkan ada tiga keluarga lainnya yang terpapar positif Covid. Selanjutnya setelah ditracking kembali terdapat 211 orang yang sempat kontak secara langsung dan tidak langsung, untuk itu dilaksanakanlah test rapid ini yang dipusatkan di Banjar Abasan.
 
“Dari hasil rapid test, sebanyak 127 warga yang sudah di test dari pagi sampai siang tadi, satu warga dinyatakan hasilnya  reaktif dan sisanya dinyatakan non reaktif. Setelah dirapid test ini kami berharap tidak ada penambahan penularan virus lagi, dan untuk masyarakat diharapkan tetap menjaga imun tubuh dengan teratur berolahraga serta tetap menggunakan masker,” kata Gede Wijaya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.