Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raih Gelar Doktor Hukum, Purnamawati Minta Tanah Adat Disertifikatkan

ujian terbuka
Bali Tribune / Ni Luh Gede Purnamawati (tengah) bersama tim penguji usai sidang terbuka, Jumat (1/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Warmadewa melahirkan Doktornya yang ke 20. Adalah Ni Luh Gede Purnamawati setelah ujian sidang terbuka disertasinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam disertasinyanya, sang Notaris ini memilih judul "Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali".

Purnamawati yang ditemui Bali Tribune mengatakan, pemanfaatan Tanah di Bali sebagai investasi dan penunjang pariwisata berpotensi memunculkan benturan nilai - nilai dan kepentingan. Pelaksanaan penyelesaian sengketa terhadap tanah - tanah adat  sebagaimana hasil penelitian yang digunakan sebagai sampel di empat Kabupaten, yaitu Karangasem, Gianyar, Badung dan Buleleng, menunjukan tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui Wicara, non - litigasi, dalam hal ini mediasi sebagaimana di dalamnya ada semangat musyawarah, dan menjadi bagian dari Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Melalui jalur hukum atau litigasi cenderung diminati oleh investor karena dianggap lebih memberikan kepastian hukum dan Restorative Justice (RJ).

"Efektifitas penyelesaian sengketa tanah adat yang dimanfaatkan untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan di Provinsi Bali belum efektif. Hal ini karena para investor terdapat kecenderungan memilih penyelesaiannya melalui jalur hukum di Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum, bilamana diputuskan oleh lembaga pengadilan formal. Untuk itu, kami minta supaya tanah adat agar disertifikatkan supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Sekarang sudah ada undang - undang, apabila orang tempati tanah tersebut lebih dari dua puluh lima tahun bisa ajukan sertifikat jadi hak milik pribadi. Sementara hasil penelitian kami, banyak tanah adat yang belum disertifikatkan dan ditempat oleh warga," ungkapnya.

Dikatakannya, menurut para Bendesa Adat upaya dalam mediasi sengketa tanah adat, antara lain fasilitasi mediasi mengadakan pertemuan dengan pihak - pihak yang terlibat dalam hal ini investor dan masyarakat adat untuk memahami pandangan dan kepentingan masing - masing. Selain itu, berdasarkan hukum adat (awig - awig) yang digunakan sebagai landasan hukum dalam menentukan kebijakan desa adat. Dan penyusunan kesepakatan bersama MoU untuk mendorong kesepakatan kedua belah pihak seperti hak dan kewajibannya. "Ada beberapa hal yang membuat orang tidak mensertifikatkan tanah adat. Pertama, karena malas. Orang malas karena beranggapan bahwa tanah tersebut adalah tanah adat sehingga tidak mungkin ada pihak yang mau mengganggu dan sebagainya. Dan kedua, karena masih banyak yang belum paham. Meski tanah adat tapi harus disertifikatkan karena ini asetnya Desa Adat," terangnya.

Purnamawati pun menyarakan kepada pemerintah untuk melakukan harmonisasi terhadap produk hukum yang telah ditertibkan, terutama pengaturan mengenai penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi. Sementara kepada para investor, agar lebih cermat dan berhati - hati dalam melakukan kegiatan usahanya. Dan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat adat untuk berperan aktif terhadap upaya pencegahan dalam pengelolaan tanah adat yang dipergunakan sebagai instrumen investasi dalam bidang kepariwisataan, terutama yang berkaitan dengan hak ulayat masyarakat. "Mengingat terhadap keberadaan tanah - tanah adat di Bali yang dimensinya tidak hanya menyangkut aspek perdata semata, tetapi juga ada aspek religius," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

balitribune.co.id | Tabanan - Dari hamparan perkebunan hingga deburan ombak pantai, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menjadi ruang perjumpaan langsung antara pemerintah dan masyarakat melalui Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) ke-64, Selasa (1/9/2026). Dipimpin langsung Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sutjidra Pastikan Jalan Bukti-Tunjung Tuntas, Progres Lampaui Target

balitribune.co.id I Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan pengerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung terus berjalan sesuai rencana. Bahkan, progres pekerjaan peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak–Tunjung Br. Desa Tonggak) tersebut telah melampaui target.

Hal itu disampaikan Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek tersebut, Selasa (1/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Jurnalis untuk Suwat, Nonok Usung Kepemimpinan yang Turun ke Masyarakat

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 14 tahun berada di bawah kepemimpinan yang sama, Desa Suwat kini memasuki momentum penting untuk menentukan arah baru. I Putu Darmendra alias Nonok (38) maju sebagai calon Kepala Desa Suwat dengan membawa semangat perubahan melalui gerakan LAGAS, Lan Bangun Suwat Sareng-Sareng.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Warga Kubu Jadi Garda Terdepan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, yang akrab disapa Bupati Gus Par secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat dalam Upaya Mencegah Kebakaran Lahan di Kecamatan Kubu, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Senin (31/8/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.