Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024

Bali Tribune/ RAKOR - Pj Bupati Jendrika hadiri Rakor pemberantasan Korupsi.


Balitribune.co.id | Semarapura - Pj. Bupati I Nyoman Jendrika menghadiri Rapat Koordinasi mengenai Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (27/3/2024). Pj. Bupati Jendrika menyampaikan MCP adalah sistem pelaporan yang dibuat oleh KPK untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun.

Capaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2023, dari 8 area intervensi yang telah ditentukan, telah tercapai hasil untuk Kabupaten Klungkung sebesar 93,81 % (94%), dengan posisi berada pada peringkat 31 di Indonesia dan peringkat 7 di Bali. Dari hasil capaian MCP Tahun 2023, hendaknya dapat dijadikan evaluasi bersama sekaligus sebagai dasar didalam penyusunan rencana aksi MCP di tahun 2024 dengan menyesuaikan sesuai pedoman MCP 2024. "Mengenai hal-hal yang masih belum tercapai di tahun 2023, saya tugaskan pimpinan OPD serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan koordinasi antar OPD serta instansi lainnya," ujar Nyoman Jendrika.

Pj. Bupati I Nyoman Jendrika menyampaikan SPI merupakan skor yang menunjukkan persepsi baik pihak internal maupun eksternal instansi terkait dengan pelaksanaan pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan instansi. Adapun hasil survei penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 adalah 78,23. "Selamat datang dan Terimakasih atas dilakukannya rapat koordinasi oleh KPK di Kabupaten Klungkung serta mohon bimbingan arahan kepada kami dalam melaksanakan MCP dengan 8 area intervensinya," imbuh Nyoman Jendrika.

Direktur/Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Bapak Nurul Ichsan Al Huda menyampaikan mengenai tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019; Tugas Koordinasi KPK berdasarkan Pasal 8 Undang-Undangan No. 19 Tahun 2019; tujuh jenis Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Nom 31/1999 jo. UU No. 20/2001; tindak Pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor; Strategi Pemberantasan Korupsi; dan Sertifikasi Aset Daerah; serta mengenai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut membahas mengenai Monitoring Center For Prevention (MCP), Survey Penilaian Integritas (SPI), Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung. Dalam Rakor tersebut, dihadiri oleh OPD di lingkungan Pemkab Klungkung dan Instansi terkait lainnya. sug

wartawan
SUG
Category

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.