Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 Ditetapkan Jadi Perda

dewan Bangli
Bali Tribune / PERDA - rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda penetapan Ranperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui berbagai pembahasan yang alot akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mekanisme penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin (28/7) bertempat di Ruang Sidang DPRD Bangli. 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangli  I Ketut Suastika didampingi Wakil ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,  serta dihadiri  pimpinan OPD dan Plt. Sekwan I Nyoman Dacin SH. 

Dalam laporannya, Sekretaris Badan Anggaran DPRD Bangli I Nyoman Dacin mengatakan, setelah disampaikan pada 21 Juli 2025 oleh Bupati Bangli terkait RAPBD tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli telah melakukan berbagai tahapan sesuai dengan Tata Tertib DPRD.  

“Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan secara mendalam dan sungguh-sungguh, penuh dinamika, usul dan saran yang konstruktif dalam rangka menghasilkan APBD yang mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” jelas Dacin 

Phaknya memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik sepanjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.  

“Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli telah mengacu dan mempedomani aturan dan perundang-undangan  yang ada, maka menyatakan setuju RAPBD tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku,” tegas pejabat asal Desa Jehem, Tembuku, Bangli ini.  

Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu mengatakan, sangat mengapresiasi atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui. 

“Berdasarkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, ijinkan kami melanjutkan satu langkah lagi proses yang ada yaitu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali.” ujarnya. 

Ditemui usai sidang, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan, agenda penetapan ini merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Bangar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangli. Pembahasan dilakukan secara seksama dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diarahkan untuk menyesuaikan terhadap perkembangan dan dinamika pelaksanaan program serta kebutuhan riil masyarakat yang belum dapat diakomodasi dalam APBD induk. Termasuk penyesuaian terhadap capaian kinerja dan target pembangunan daerah," ujarnya.

Ketut Suastika menegaskan, setelah Perubahan APBD tersebut mendapat evaluasi dan verifikasi Gubernur nanti pelaksanaannya dikembalikan ke Bupati selaku pelaksana pemerintahan daerah. 

"Kami sesuai fungsi legislatif tentu melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD tersebut, guna mewujudkan visi Bangli Jengah menuju Bangli Era Baru," jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Tragedi Banjir di Denpasar, Enam Ruko Roboh, Lima Korban Jiwa

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Denpasar sejak Selasa (9/9) dini hari hingga Rabu (10/9) pagi memakan korban jiwa. Enam unit rumah toko (ruko) di bantaran sungai Tukad Badung, Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin roboh lalu terbawa banjir. Keenam ruko itu adalah Ayari Batik Bali, Armana Batik, Centrum, Tasnim, Kiki Textile, dan Sai Kreshna.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir menyusul tingginya curah hujan yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik pada Rabu (10/9). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penanganan bencana, mengantisipasi dampak lanjutan, serta menjamin kelancaran aktivitas masyarakat selama masa pemulihan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir di Kerobokan, Pasutri Terseret Arus, Satu Tewas

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kerobokan-Canggu, Badung, memakan korban jiwa pada Rabu (10/9).

Dua mobil dilaporkan terperosok ke sungai dan terseret arus di depan Pasar Kerobokan. Salah satu mobil yang terseret arus ditumpangi pasangan suami istri asal Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Bersama Gubernur Koster Tinjau Lokasi Banjir, Walikota Jaya Negara: Fokus Evakuasi, Pendataan, dan Pemulihan Warga Terdampak

balitribune.co.id | Denpasar - Curah hujan dengan intensitas tinggi yang melanda hampir seluruh wilayah Bali, termasuk Kota Denpasar, menyebabkan sejumlah titik mengalami banjir. Menyikapi kondisi tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, turun langsung meninjau lokasi terdampak pada Rabu (10/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.