balitribune.co.id | Bangli - Sesuai dengan agenda Komisi III DPRD Bangli melangsungkan rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli pada Senin (26/10/2026).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bnagli, I Wayan Merta Suteja dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles. Sementara dari PDAM dihadiri oleh langsung oleh Direktur Perumda Air MInum Tirta Danu Arta Bangli, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, Dewan Pengawas dan para Kabag.
Anggota komisi III DPRD Bnagli Ida Bagus Made Santosa mempertanyakan Somasi yang akan dilayangkan PDAM menanggapi kritikan pelanggan di Medsos.
Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan apakah sebelum mengambil tindakan somasi PDAM telah melakukan kordinasi dengan bagian hukum. Menurutnya sebagai sebuah Lembaga pelayanan publik PDAM tidak etis melakukan somasi.
Pihaknya meminta agar PDAM menyampaikan permintaan maaf atas ancaman somasi yang dilontarkan dan juga masalah pelayanan selama ini yang belum optimal
Selain itu Santosa menyoroti tingginya harga air di Bangli begitupula dengan sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggan atas keterlambatan membayar kewajiban. Denda paling mahal di Bangli sebesar Rp50 ribu dan lambat 3 bulan Rp250 ribu dari hasil survei di Badung dan Kodya saja besaran denda hanya Rp20 ribu.
Santosa meminta tarif untuk masyarakat kelas bawah diturunkan dan denda dikaji ulang. Hal senada juga diutarakan anggota komisi III, I Made Sudiasa mencermati keinginan melakukan somasi, namun sejauh ini tidak ada perencanaan dan kajian dari sisi hukum untuk melakukan somasi.
Langkah yang diambil PDAM, kata Sudiasa sebagai perbuatan gegabah dari seorang direktur dan dan mencoreng citra PDAM dan pemerintah di masyarakat dan apapun yang ada di masyarakat tentu pihaknya bela habis-habisan. Sudiasa juga menyinggung mahalnya biaya pemindahan water meter.
”Memindahkan water meter yang jaraknya 1 meter dikenakan biara sampai Rp 500 ribu lebih, kami minta apa yang dijadikan parameter PDAM dalam menentukan biaya pemindahan water meter,” ungkapnya.
Direktur Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan rencana somasi diambil karena kevulgaran yang dilontarkan salah satu pelanggan baik terhadap perusahan daerah kabupaten Bangli.
”Saat ini kami sudah melakukan pendekatan dengan pihak pengunggah dan rencana untuk melakukan somasi sebagai bentuk pembelajaran atas ujian kebencian yang disampaikan dan sampai detik ini somasi tidak kami lakukan ” katanya.
Terkait pemberlakukan tarif, kata Dewa Suparso Mesi mengacu Permendagri dan dijabarkan lewat Perbup. Hampir 90 persen pelanggan kami masuk kategori rumah tangga. Untuk tarif terbagi menjadi 4 jenis tarif, yakni rendah, dasar, penuh dan kesepakatan. Sesuai Perbup No 66 tahun 2022, tarif rendah besaran Rp 3700 per kubik. Tarif dasar Rp 7089 per kubik tarif penuh Rp 11.128 per kubik.
Sampai bulan September jumlah pelanggan PDAM sebanyak 25076 Dari total jumlah tersebut untuk pelanggan golongan I A sebanyak 997 pelanggan dan untuk tarif rendah II sejumlah 21660 pelanggan dan untuk golongan niga dan rumah tangga yang ada niaganya 2419 pelanggan. Terkait denda kata Dewa Supraso Mesi bukan semata- mata untuk peningkatan pendapatan PDAM dan pihaknya berharap tidak ada pelanggan yang kena denda.
Dalam rapat yang berlangsung sedikit memanas tersebut komisi II mengeluarkan rekomendasi diantaranya PDAM diminta agar menyampaikan hasil pengawasan serta rekapitulasi dan perbaikanya, PDAM menyampikan laporan kinerja dan lampiran keuangan dengan indicator yang jelas termasuk kualitas pelayanan, efisiensi , opersional dan tindak lanjut audit,kritik dari masyarakat terhadappelayanan PDAM harus ditindaklanjuti dengan peningkatan pelayanan dan bukan malah dalam bentuk ancaman.