Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna, Dewan Karangasem Terima Ranperda Pajak Online dan BPD

Ranperda
TERIMA - Wakil Ketua DPRD Karangasem I Made Wirta terima draf dua Ranperda yang diserahkan oleh Bupati Karangasem dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karangasem.

BALI TRIBUNE - DPRD Karangasem menerima dua draft Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Karangasem I Made Wirta, Jumat (4/5). Dua Ranperda yang diterima dewan tersebut masing-masing Ranperda tentang Pajak Online dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Nantinya dua Ranperda tersebut akan dibahas dengan seksama dan secara rinci oleh dewan bersama eksekutif dalam rapat kerja, sesuai dengan tata tertib dan jadwal yang ditetapkan oleh Bapemperda DPRD Karangasem. Untuk diketahui Ranperda BPD merupakan usulan diluar Propemperda tahun 2018. Kedua Ranperda ini disapaikan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Ilukum Daerah. 

Menurut Bupati IGA Mas Sumatri, pengajuan Raperda dalam Propemperda 2018 tentang Sistem Online Pajak Daerah dilatarbelakangi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak daerah sebagai wujud optimalisasi. “Salah satu dukungannya adalah dengan sistem administrasi perpajakan modern yang menekankan pada transparansi dan akuntabilitas perpajakan baik itu dari Wajib Pajak maupun fiskus,” sebutnya.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak maka menurutnya perlu dilaksanakan Sistem Online Pajak Daerah, dengan penyusunan Peraturan Daerah. Pengajuan Raperda diluar Propemperda 2018 yang diusulkan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilatarbelakangi untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan desa.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, sesuai amanat ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sébagai salah satu upaya untuk memberikan dasar hukum bagi Badan Permusyawaratan Desa 'dan mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa.  Ini juga untuk meningkatkan peran dan fungsi BPD.

wartawan
Redaksi
Category

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.