Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna DPRD, Pjs Bupati Sampaikan RAPBD 2025

Bali Tribune / rapat paripurna penyampaian RAPBD tahun 2025 bertempat di kantor DPRD Bangli, Jumat (11/10).

balitribune.co.id | BangliDPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang APBD tahun 2025 pada Jumat (11/10). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada dan Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles. Dihadiri  Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli. 

Dalam rapat paripurna tersebut, Pjs Bupati Made Rentin menyampaikan, Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp 1 triliun 218 milliar lebih. Kemudian untuk Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2025 dirancang bersumber yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang Rp 307 milliar lebih yang berasal dari penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 93 milliar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp 189 milliar lebih. Berikutnya, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp 6 milliar lebih, dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 17 milliar lebih.

Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp 910 milliar lebih yang berasal dari Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 854 milliar lebih, dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 55 milliar lebih.

"Untuk kedepannya akan terus diupayakan peningkatan pendapatan yang lebih signifikan, yang dibarengi dengan kerja keras dari seluruh aparat yang terkait khususnya Perangkat Daerah penghasil PAD," sebutnya. 

Pjs Bupati Made Rentin meyampaikan jika RAPBD Tahun Anggaran 2025 bahwa belanja daerah dirancang mencapai sebesar Rp 1 trilliun 232 milliar lebih. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 984 milliar lebih yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 624 milliar lebih. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 337 milliar lebih. Selanjutnya Belanja Bunga sebesar Rp 4 miliar rupiah lebih dan Belanja Hibah sebesar Rp 18 milliar lebih dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 200 juta lebih.

Adapula Belanja Modal sebesar Rp 68 milliar lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 3 milliar  lebih serta Belanja Transfer sebesar Rp 175 milliar lebih yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 12 milliar lebih dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 162 milliar lebih.

"Penerimaan Pembiayaan Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp 27 miliar lebih yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun ebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan Daerah dirancang sebesar Rp 13 miliar lebih yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Sehingga dari komposisi tersebut diatas, kalau kita bandingkan antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka posisi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dirancang “Defisit” sebesar Rp 14 miliar lebih," jelasnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika mengatakan jika pihaknya telah menyusun jadwal pembahasan Ranperda ABPD tahun 2025. Harapan bersama bahwa pembahasan dapat berjalan sesuai pedoman sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas. 

Menurut Ketut Suastika, rakyat Bangli pasti sudah menunggu dan berharap terhadap APBD yang akan dibahas dan akan ditetapkan, ekspektasi rakyat pada tahun ini tentu akan berbeda dengan tahun yang akan datang. 

Pihaknya memprediksi bahwa akan ada tuntutan yang makin besar pada program dan kegiatan pemerintahan yang berpihak pada rakyat, yang akan memberi harapan bagi pertumbuhan dan peningkatan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. 

"Adalah suatu keniscayaan bagi kita semua pelaksana pemerintahan untuk memenuhi tuntutan dan harapan rakyat tersebut. Oleh karenanya, mari kita bulatkan tekad, untuk bersama-sama mengelola pemerintahan ini dengan baik, saling bekerjasama, terbuka terhadap aspirasi yang berkembang. saling memberi dan menerima serta tetap korektif terhadap potensi kesalahan dan pelanggaran," ujranya.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.