Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Raperda

DPRD Bali
Bali Tribune / PERSIDANGAN II - Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4).

Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bali atas 2 (dua) Raperda. "Saya rangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali," katanya. 

Gubernur Bali sepakat adanya pengaturan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme pungutan bagi wisatawan asing (PWA) sehingga dapat dilaksanakan dengan jelas, terukur dan memberikan kepastian hukum. Dengan perubahan Peraturan Daerah ini, tentunya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing perlu disesuaikan dengan substansi perubahan Raperda ini.

Hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama maupun pelaksanaan PWA sangat penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan PWA terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan instansi terkait.

Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, Gubernur Koster menyampaikan penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. 

"Materi muatan yang tercantum dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah mempedomani Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016. Sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai," jelasnya. 

Pengaturan sanksi bagi pelanggaran terhadap penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 dengan mengacu pada daya tampung daya dukung wilayah. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055 beserta lokasi dan perangkat daerah yang bertanggungjawab.

"Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih detail, kita bahas bersama pada forum berikutnya sehingga 2 (dua) Raperda dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Diduga Terseret Arus saat Tangkap Ikan, Nelayan di Lalanglinggah Ditemukan Meninggal

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang nelayan asal Banjar Dinas Yeh Bakung I Nyoman Wiratmaja (56) yang sempat dilaporkan hilang terseret arus laut di Pantai Yeh Bakung akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan terdampar di pesisir pantai tetangga setelah proses pencarian semalaman oleh warga dan aparat sejak Selasa (29/9/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

90 Ribu Kendaraan di Buleleng Tunggak Pajak

balitribune.co.id | Singaraja - Persoalan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Buleleng masih menjadi pekerjaan besar bagi Samsat Singaraja. Sekitar 90 ribu kendaraan roda dua dan roda empat tercatat belum memenuhi kewajiban pajaknya. Di tengah tingginya angka tunggakan tersebut, realisasi penerimaan PKB hingga kini baru mencapai 73,72 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Warga Nigeria Diamankan, Satu Nekat Kabur, Dua Ngumpet di Kamar Mandi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan mengamankan empat warga negara Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang WNA sempat nekat melarikan diri mengendarai sepeda motor, sementara dua lainnya ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kos, Rabu (23/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghargaan Kategori Hospitality, Service & Retail Mendorong Pengelola Kawasan Pariwisata Menjaga Kualitas Destinasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menganggap penghargaan kategori Hospitality, Service & Retail dari lembaga survei atau lembaga penilaian kepada kawasan pariwisata ini merupakan tanggung jawab untuk terus menjaga kualitas pengembangan dan pengelolaan destinasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Pelengkap, WIG Dorong Gastronomi Jadi Magnet Utama Wisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dimulai dari Jakarta dan Bali pada 2025, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia kini membawa Wonderful Indonesia Gastronomy (WIG) 2026 masuk lebih dalam ke akar gastronomi Nusantara melalui Solo dan Yogyakarta. Dipilihnya Solo dan Yogyakarta karena sebagai pusat tradisi keraton, pasar lokal, dan ruang kuliner yang hidup menyatu di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.