Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Pengunjung Denfest Manfaatkan Layanan Disdukcapil Kota Denpasar

Bali Tribune / DISDUKCAPIL - Pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar di arena Denfest ke-17 di Kawasan Catur Muka Kota Denpasar, Selasa (24/12).

balitribune.co.id | Denpasar - Ratusan pengunjung Denpasar Festival (Denfest) ke-17 antusias memanfaatkan Pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar pada Selasa (24/12). Dimana, hingga pelaksanaan hari ketiga, sebanyak 276 orang tercatat memanfaatkan pelayanan jemput bola tersebut. Adapun jumlah tersebut didominasi pelayanan Perekaman KTP el, pelayanan Pencetakan KTP el, pelayanan pembuatan KIA dan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata disela-sela pelaksanaan kegiatan menjelaskan, Disdukcapil Kota Denpasar secara berkelanjutan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Sehingga seluruh masyarakat Kota Denpasar dapat memiliki administrasi kependudukan secara lengkap. 

Lebih lanjut dijelaskan, Disdukcapil telah menerapkan inovasi Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi atau JB Pelangi. Untuk memaksimalkan hal tersebut, kali ini pelayanan menyasar pengunjung Denfest ke-16 yang akan berlangsung di Kawasan Patung Catur Muka Denpasar. Sehingga diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. 

"Kami melaksanakan JB Pelangi, dan kali ini menyasar pengunjung denfest yang sudah berusia 16 tahun ke atas, dan ini juga untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, dan antusiasme masyarakat juga cukup tinggi untuk memanfaatkan pelayanan ini, terutama untuk aktivasi IKD," ujarnya

Dikatakan, untuk mendapatkan pelayanan di Denfest, masyarakat tidak perlu repot-repot. Dimana, cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) untuk proses perekaman dan pencetakan KTP El, dan menyiapkan Nomor NIK, Nomor HP dan Email Aktif untuk aktivasi IKD. 

Dewa Juli mengingatkan pentingnya KTP El dan IKD bagi setiap masyarakat. Hal ini lantaran KTP El merupakan identitas yang paling mendasar dalam berbagai urusan. Sehingga diharapkan masyarakat dapat melengkapi diri dengan KTP El dan segera mengaktifkan IKD sesuai dengan intruksi Pemerintah Pusat. 

"Mengingat pentingnya identitas kependudukan ini, kami mengajak seluruh warga Kota Denpasar dan pengunjung arena Denfest ke-17 untuk bisa memanfatkan pelayanan ini, masih ada satu hari lagi bisa dimanfaatkan, sehingga dengan adminduk yang lengkap segala urusan bisa berjalan lancar," ujar Dewa Juli.

wartawan
HEN

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.